Gapasdap Ajukan Kenaikan Tarif Penyeberangan 30-40%
Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengajukan kenaikan tarif tiket penyeberangan. Rencana pengajuan kenaikan tarif ini sudah diajukan ke Kementerian Perhubungan RI.
"Ini masih kita ajukan karena terakhir tiket itu naik pada tahun 2019 secara nasional," jelas Ketua Bidang Organisasi DPP Gapasdap, Mochamad Wahyudin, Jumat, 29 Januari 2022 sore.
Wahyudin menjelaskan, dengan kondisi seperti saat ini, kenaikan tiket sudah menjadi keharusan. Karena, menurutnya harga tiket penyeberangan di Indonesia saat ini sudah tertinggal cukup lama dan sudah sangat jauh dibandingkan dengan negara lain.
"Tiket kita sudah yang paling murah," ujar pria yang juga Direktur SDM dan Umum PT. Dharma Lautan Utama ini.
Pada saat yang sama, lanjutnya, kebutuhan operator untuk menghidupi perusahaan semakin tinggi. Sehingga DPP Gapasdap memandang perlu adanya kenaikan tiket.
Mengenai besaran kenaikan harga tiket, Wahyudin mengaku tidak mengetahui angkanya secara pasti Namun, menurutnya persentase kenaikan yang diajukan Gapasdap secara nasional kurang lebih antara 30 sampai 40 persen.
"Sudah dari DPP sudah mengajukan, tapi masih dalam proses pembahasan," tegasnya.
Besaran kenaikan tarif tiket penyeberangan ini menurutnya tidak sama pada tiap golongan kendaraan.
"Bervariasi dari semua golongan. rata-ratanya 30-40 persen," pungkasnya.
Advertisement