Gapasdap Berharap Penundaan Penyesuaian Tarif Penyeberangan Tidak Terlalu Lama
Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) berharap penundaan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi tidak terlalu lama.
Sebab, saat ini pengusaha angkutan penyeberangan mengalami kesulitan untuk menutup biaya operasional yang mengalami kenaikan sejak tahun 2019 lalu.
Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, mengatakan, sesuai KM 131 tahun 2024, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sedianya dilakukan mulai 1 November 2024. Tetapi, aturan ini urung diberlakukan dengan alasan membutuhkan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Meskipun alasan penundaan masih dapat ditolerir, namun diharapkan penundaan tidak terlalu lama. "Semoga tidak terlalu lama, mengingat situasi dan kondisi bisnis angkutan penyeberangan saat ini sangat memprihatinkan," kata Khoiri Soetomo, Senin, 4 November 2024.
Saat ini, menurutnya, pengusaha angkutan penyeberangan mengalami kesulitan untuk menutup biaya operasional yang mengalami kenaikan sejak tahun 2019. Di mana perhitungan HPP untuk tarif tersebut dilakukan.
"Banyak perusahaan yang kesulitan membayar gaji karyawannya, entah itu dicicil ataupun terlambat dalam membayar hingga beberapa perusahaan harus gulung tikar," tegasnya.
Proses penyesuaian tarif itu sendiri, lanjutnya, sebenarnya sudah sejak lama diajukan oleh Gapasdap. Yaitu melalui surat tertanggal 24 April 2024 kepada Menteri Perhubungan. Namun, usulan baru disetujui pada tanggal 18 Oktober 2024 dengan kenaikan sebesar 5%.
"Penyesuaian tersebut sebenarnya adalah dalam rangka pemenuhan kekurangan dari perhitungan HPP sebesar 31,8%, yang dihitung bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP, Asosiasi Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, serta diketahui oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019," kata Khoiri.
Saat pengusulan penyesuaian tarif tersebut, kata kurs dollar menggunakan asumsi 1 dolar AS setara Rp13.931. Sedangkan saat ini sudah mencapai hampir Rp16.000. Padahal 70% dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dollar AS.
“Jika tidak dilakukan penyesuaian, maka kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.
Khoiri berharap, adanya penyesuaian tarif yang hanya 5% tersebut paling tidak bisa membuat pengusaha sedikit bisa bernapas. Dan sebenarnya efek kenaikan tarif itu sangat kecil bagi konsumen.
"Sebagai contoh untuk lintas Merak-Bakauheni, di mana tarif penumpang naik hanya Rp700, kemudian untuk kendaraan barang naik Rp70.000," bebernya.
Jika kenaikan tersebut dibagi tonase barang yang dimuat di truk, menurutnya, kenaikan sangat kecil. Dia mencontohkan, muatan beras sebanyak 30 ton, maka kenaikan tarif tersebut hanya memiliki pengaruh kenaikan harga Rp3/kg.
“Atau jika barang tersebut beras seharga Rp10.000, maka kenaikannya hanya 0,03% saja," terangnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antar provinsi dan lintas antar negara.
Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan untuk batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa.