Ganti Sahat, Istu Hari Subagio Resmi jadi Wakil Ketua DPRD Jatim
Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, melalui Rapat Paripurna DPRD. Sosok Eks Stafsus Panglima TNI pada 2014-2016 itu, resmi menggantikan Sahat Tua Simanjuntak yang divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Dilantik DPRD
Pelantikan Istu Hari Subagio berlangsung pada Rabu, 7 Februari 2024. Pelantikan itu meresmikan posisi Estu setelah sebelumnya menjabat sebagai Plt Wakil Ketua DPRD Jatim, per 12 Desember 2023 lalu.
"Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berdasarkan SK dari Mendagri. Selamat Pak Estu, semoga bisa menjalankan amanah ini dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jatim," kata Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, dikutip dari laman Kominfo Provinsi Jatim.
Istu yang berasal dari Fraksi Golkar berhak mengisi kursi wakil DPRD, sebagai pemilik kursi terbanyak kelima di DPRD Jawa Timur, hasil Pemilu 2019.
Profil Istu
Istu sendiri merupakan anggota dewan dari daerah pemilihan Jatim 11 yang meliputi wilayah Nganjuk dan Madiun Raya. Di Partai Golkar, Istu tercatat sebagai Wakil Sekjen DPP Partai Golkar. Sebelum memutuskan bergabung ke politik, Istu tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan dalam karier sebagai prajurit.
Lulusan Akmil Tahun 1983 itu, pernah menjadi Gubernur Akmil di TNI AD pada tahun 2012-2013. Pria kelahiran 13 November 1958 itu juga pernah menjadi Staf Khusus Panglima TNI pada tahun 2014 hingga 2016.
Sahat Simanjuntak
Sementara, Sahat Tua Simanjuntak sendiri telah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Madura. Sahat mendapat vonis penjara 9 tahun yang dibacakan oleh Majeles Hakim di PN Tipikor Surabaya, pada Selasa 26 September 2023 lalu.
Vonis itu lebih ringan 3 tahun dibanding tuntutan jaksa, selama 12 tahun penjara. Sahat juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar. Sahat dinyatakan melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sahat kemudian mengajukan banding atas vonis itu. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak pengajuan banding, pada 15 November 2023.
Advertisement