Ganti Online, Kejati Jatim Limpahkan Lagi Berkas Kanjuruhan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), kirim berkas lima tersangka tragedi Kanjuruhan secara online. Hal tersebut dilakukan usai berkas secara fisik ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023, sore hari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Fathur Rohman, pada Jumat, 6 Januari 2023.
Fathur mengatakan, pelimpahan berkas tragedi Kanjuruhan tersebut dilakukan secara online melalui laman e-Berpadu. Selanjutnya, proses persidangan bakal diproses oleh pihak PN Surabaya.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendaftarkan pelimpahan ke aplikasi e-Berpadu PN,” jelasnya.
Diketahui, JPU Kejati Jatim sebenarnya telah mengirimkan berkas fisik lima tersangka kasus Kanjuruhan pada Selasa 3 Januari 2022, lalu. Namun, PN Surabaya menolak lantaran sistem baru harus melalui online.
“Sebelumnya tertunda karena perubahan sistem pelimpahan,” ucap Fathur.
Di sisi lain, pada laman http://sipp.pn-surabayakota.go.id, jadwal sidang kasus tragedi Kanjuruhan masih belum terlihat. Reporter menulis sejumlah nama tersangka di kolom pencarian juga tidak ditemukan.
“(Kemarin) masih proses scanning berkas,” ujar Fathur.
Sementara itu, Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata mengatakan, JPU Kejati Jatim sudah membawa berkas tersebut pada Selasa, lalu. Namun, mereka akhirnya membawanya kembali.
“Jaksa yang mengambil kembali,” tuturnya.
Gede menyebut, JPU tidak mengetahui jika mekanisme baru mengharuskan pendaftaran berkas perkara harus melalui online. Oleh karena itu, mereka membawanya kembali dari PN Surabaya.
Mekanisme tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Per MA No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan.
“Saat ini pendaftaran harus secara elektronik. Baru diterapkan mulai tahun ini,” ucap Gede.
Diketahui, lima tersangka yang didaftarkan itu yakni, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Lima tersangka itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.