Ganjil Genap Tak Berlaku di Libur Yesus Kristus, Kamis 9 Mei
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) masih terus membatasi pergerakan kendaraan roda empat atau lebih dengan skema ganjil genap (Gage).
Namun, hari ini, aturan ganjil genap tidak berlaku. Hari ini merupakan libur nasional, tanggal merah Kenaikan Isa Almasih atau Kenaikan Yesus Kristus, Kamis 9 Mei 2024.
Seperti diketahui, peraturan ganjil genap tersebut tidak berlaku pada akhir pekan, termasuk Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional dan tanggal merah. Demikian dikutip Ngopibareng.id di akun media sosial X TMC Polda Metro Jaya.
Selain itu, aturan ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (pelat kuning), mobil listrik, angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas hingga kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
26 Titik Lokasi Ganjil Genap
Ada 26 titik lokasi jalan utama di Jakarta yang menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di Jakarta. Jadwal penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sesi kedua berlaku pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
Jalan Pintu Besar
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kiai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari