Ganjil-Genap di Kota Malang Bakal Diberlakukan Senin-Jumat
Rencana penerapan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan yang melintas di beberapa ruas jalanan Kota Malang terus disusun oleh jajaran Polresta Malang Kota. Selain melakukan kajian akademis dari para ahli, Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto mengatakan pihaknya juga mengatur terkait hari dan jam penerapan kebijakan tersebut.
"Mungkin diberlakukan antara jam 08.00 WIB sampai dengan jam 10.00 WIB lanjut sore pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Terus, mungkin hanya diberlakukan hari Senin sampai Jumat dan untuk hari Sabtu Minggu ditiadakan," ujarnya pada Kamis 16 September 2021.
Terkait penerapannya, Bhudi mengatakan pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Polda Jatim, Dinas Perhubungan hingga Forum Komunikasi Lalu Lintas.
"Kalau tidak salah, ada empat sampai dengan enam titik jalan yang akan diberlakukan. Ada pengecualian untuk ambulans, ojek online, kendaraan pembawa sembako. Jadi, tidak semua dan ada aturan aturan tertentu," katanya.
Kota Malang kata Bhudi, merupakan salah daerah dengan tingkat kepadatan arus mobilitas kendaraan yang tinggi sehingga perlu diterapkannya kebijakan ganjil-genap.
"Kota Malang ini sudah seperti kota besar Surabaya, Jakarta, dan Bandung untuk tingkat kepadatan masyarakat serta mobilitas sangat tinggi, kita harus mengatur itu (ganjil-genap)," ujarnya.
Terkait kapan penerapannya ujar Bhudi, pihaknya sudah berkirim surat kepada Walikota Malang, Sutiaji. Sebab kata dia pemberlakuan kebijakan ini juga membutuhkan adanya Peraturan Walikota (Perwali).
"Karena nanti ganjil-genap itu goalnya adalah Perwali. Dan Perwali itu tidak sehari dua hari jadi," katanya.
Bhudi menambahkan bahwa kebijakan pemberlakuan ganjil-genap bagi kendaraan di Kota Malang ini merupakan salah satu langkah untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Kami mencari terobosan-terobosan penyelesaian Covid-19 dan pemulihan ekonomi agar seiring sejalan. Ini merupakan wujud peduli dalam menyelesaikan Covid-19 bukan mempersulit masyarakat," ujarnya.