Ganjar Usulkan Tim Ad Hoc Percepatan Sertifikasi Aset Negara
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan agar dibuat tim khusus atau ad hoc dari Kementerian ATR/BPN untuk percepatan sertifikasi aset negara dan daerah.
Usulan itu disampaikan langsung oleh Ganjar Pranowo saat mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam acara penyerahan sertifikat tanah secara simbolis dan peresmian rumah layanan kantor pertanahan Kabupaten Semarang di Bandungan, Kabupaten Semarang, Senin 6 Desember 2021.
"Saya usulkan karena kita sudah WTP sepuluh kali tapi selalu saja dari BPK ada catatan soal aset negara atau daerah," kata Ganjar ditemui usai acara.
Setelah ditelusuri, lanjut Ganjar, catatan mengenai aset itu ternyata meliputi jalan hingga sepadan sungai. Dahulu aset-aset itu tidak pernah terpikirkan musti disertifikasi. Usulan itu juga untuk mencegah adanya sengketa kepemilikan aset negara yang diakui oleh pihak lain.
"Maka saya usul tadi ada tim yang menangani secara khusus. Kalau perlu dari kementerian ada tim ad hoc yang mengelola khusus aset negara termasuk aset daerah. Kalau itu bisa dilakukan maka kita bisa membantu bagaimana teknisnya, prosedur, anggarannya," katanya.
Ganjar menjelaskan kenapa harus tim ad hoc agar penyelesaian bisa dilakukan dengan cepat, batas waktu bisa disiapkan, dan target yang harus dituntaskan. Ia bahkan berharap ada kebijakan yang segera dibuat mengenai tanah musnah.
"Tadi Pak Menteri mengatakan Kanwil-kanwil dan Kantah-kantah siap untuk diperintahkan kerja sama dengan kita maka ini yang akan kita dorong," ungkap Ganjar.
Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil mengatakan terkait hal itu pihaknya memiliki program percepatan sertifikasi aset pemerintah. Setiap kantor wilayah ada yang melakukan supervisi. Ia juga mengakui bahwa aset negara itu harus segera dilakukan sertifikasi sebab sudah banyak kasus aset negara tang hilang atau diakui pihak lain.
"Kami sudah ada program percepatan sertifikasi aset negara, ada supervisi di setiap kantor wilayah biar aset negara atau daerah itu bisa didaftarkan dan disertifikatkan. Banyak aset yang sudah hilang, atau dikuasai pihak lain, ini menjadi masalah di kemudian hari. Untuk proses ini sebagai contoh kami sudah bantu sertifikasi aset tiang listrik milik PLN untuk disertifikatkan," katanya.