Ganjar Terima Hadiah Lukisan Mesra Bareng Istri
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mendapat hadiah lukisan mesra bersama istri, Siti Atikoh dari seorang narapidana kasus narkotika Lapas Klas 1 A Semarang. Lukisan itu diberikan sebagai hadiah usai Ganjar memberikan remisi kepada 606 narapidana dan anak di lembaga pemasyarakatan itu pada Senin, 17 Agustus 2020.
Adalah Tri Kuncoro,32, warga Mranggen Kabupaten Demak yang membuat lukisan tersebut. Selain bentuk terimakasih, ternyata Tri Kuncoro juga pengagum Ganjar Pranowo.
"Karena tahu pak Ganjar mau datang ke sini, saya langsung berinisiatif membuat lukisan ini. Kebetulan, saya juga sangat ngefans sama pak Ganjar," kata Tri.
Butuh waktu seminggu bagi narapidana yang divonis 9 tahun penjara dan sudah menjalani 5 tahun itu untuk membuat lukisan Ganjar dan istri. Berbekal foto yang didapatnya dari postingan medsos Ganjar, ia mampu melukis di atas kanvas dengan hasil yang cukup mirip.
"Biasanya kalau melukis butuh waktu 2-3 minggu, tapi karena ini dadakan, saya menyelesaikan lukisan ini dalam waktu seminggu," imbuhnya.
Saat bertemu Ganjar, Tri langsung memberikan lukisan itu dan minta foto bersama. Namun niat Tri memberikan lukisan sebagai hadiah, ditolak Ganjar, karena Ganjar tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk apapun.
"Ini saya beli, tidak boleh kalau gratis," ucap Ganjar.
Selain lukisan, di Lapas tersebut Ganjar melihat banyak karya kerajinan tangan buatan warga binaan. Menurutnya, bekal keterampilan itu menjadi modal warga binaan usai menjalani pembinaan, sehingga mereka tetap bisa eksis di tengah masyarakat dengan kemampuan yang dimiliki.
"Ini bagus, banyak kreasi yang dilakukan teman-teman warga binaan yang memiliki nilai ekonomis. Di Slawi dan Pekalongan saya juga menemukan hal yang sama, buat sarung dan diekspor. Di sini, ada furniture, lukisan, kerajinan kulit dan masker yang bahkan sudah diekspor sampai ke Malaysia dan Korea," imbuhnya.
606 Narapidana Dapat Remisi
Sementara itu, dalam pemberian remisi perayaan Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia, Lapas Klas 1 Semarang memberikan remisi kepada 606 narapidana. Remisi yang diberikan merupakan remisi umum satu, yakni hanya pengurangan masa penahanan.
Rinciannya, narapidana tindak pidana umum (Pidum) yang mendapatkan remisi sebanyak 420 orang, teroris satu orang, narkotika 177 orang dan tindak pidana korupsi 8 orang. Mereka mendapat pengurangan masa penahanan mulai 1 bulan hingga terbanyak 6 bulan.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada dua penerima. Dalam kesempatan itu, Ganjar menyerahkan remisi kepada Taufik dan Dewi Safitri, narapidana kasus pembunuhan dan narkotika.
"Tadi saya sempat ngobrol bersama dua narapidana itu, setidaknya mereka sudah menyadari bahwa perbuatannya itu salah. Pakai narkoba betapa bahayanya, termasuk menghilangkan nyawa orang," kata Ganjar.
Ganjar berharap, warga binaan yang mendapatkan remisi bisa segera kembali kepada masyarakat dengan baik. Mereka bisa mengikuti aturan dan taat.
"Sehingga, hubungan manusia menjadi baik, ketertiban masyarakat juga bisa dilaksanakan. Kalau itu dilakukan, maka orang akan saling menghormati," pungkasnya.