Ganjar Sebut Gerakan Jateng di Rumah Saja Bukan Lockdown
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku tidak ingin petugas berwenang menghukum para pelanggar Gerakan Jateng di Rumah Saja karena gerakan ini untuk membangun perilaku dan kesadaran masyarakat dalam mengurangi jumlah kasus Covid-19.
"Kalau hukuman rasa-rasanya saya kok tidak mau menghukum rakyat saya ya, tapi Jawa Tengah punya Perda (Nomor 11) Tahun 2013 itu sudah diatur, dan ini (Gerakan Jateng di Rumah Saja, red) bicaranya adalah dua hal yaitu regulasi berjalan tetapi kesadaran juga terbangun," katanya di Semarang, Kamis, 4 Februari 2021.
Ganjar secara tegas menjawab jika Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari 2021 ini bukan sinyal penerapan "lockdown", melainkan sebagai upaya untuk menegakkan kembali disiplin protokol kesehatan yang menurun.
"Kita sedang belajar disiplin, bukan 'lockdown' karena faktanya kedisiplinan masyarakat sudah mulai menurun dan ini yang kita coba lakukan dengan cara lebih persuasif," ujarnya.
Hal tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto yang ingin ada sanksi bagi pelanggar Gerakan Jateng di Rumah Saja agar efektif.
"Bagi saya imbauan 48 jam di rumah saja tanpa ada sanksi bagi yang melanggar tidaklah efektif sebab kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 masih rendah," katanya.
Menurut dia, jika masyarakat diminta berada di rumah selama dua hari itu sama dengan penerapan "lockdown" dan yang lebih berperan dalam pelaksanaannya adalah bupati/wali kota selaku pemangku wilayah.
Seperti diwartakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak seluruh masyarakat Jateng untuk tetap di rumah selama dua hari melalui Gerakan Jateng di Rumah Saja. Gerakan ini diharapkan dapat mengurangi kerumunan serta angka positif COVID-19.
Gerakan Jateng di Rumah Saja itu bakal digelar pada 6-7 Februari 2021 melalui Surat Edaran Nomor 443.5/0001933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah.
Kebijakan itu tidak berlaku bagi orang yang bergerak di sektor esensial di antaranya sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik, dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Sejumlah daerah diminta melakukan penutupan sejumlah tempat publik dengan kearifan lokal dan mengedepankan kondisi masing-masing, di antaranya jalan, toko, mal, pasar, destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan seperti pendidikan dan kegiatan lainnya.
Selain itu, pada hari yang sama akan digelar operasi yustisi secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Jateng oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, dan instansi terkait.
Sejumlah daerah menyatakan akan tetap membuka pasar tradisional di daerahnya seperti Kabupaten Banyumas, Kota Semarang, dan Kabupaten Sragen. Di daerah-daerah itu pasar tradisional akan tetap buka saat Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan.