Ganjar Sebut Dua Cara Sejahterakan Guru Honorer
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan ada dua cara yang bisa dilakukan untuk menyejahterakan guru honorer. Yakni melalui perbaikan sistem dan menambah jumlah guru.
Hal itu diungkapkan Ganjar usai memimpin upacara Peringatan Hari Guru di Museum Rangga Warsita, Jumat, 25 November 2022. Ganjar mengatakan saat ini jumlah guru honorer banyak, tapi masih belum mencukupi kebutuhan guru di Jawa Tengah.
“Maka ada dua cara, satu sistemnya diperbaiki. Apakah peralatannya ditambah sehingga satu orang mesti menggunakan atau punya keterampilan yang cukup banyak bahkan multi platform bisa dikerjakan,” kata Ganjar.
Cara kedua, kata Ganjar, dengan menambah sumber dayanya. Cara ini dinilai Ganjar sebagai salah satu prioritas. Sebab guru punya peranan kunci mendidik generasi bangsa.
Sampai hari ini, Ganjar telah melantik sedikitnya 5.788 guru PPPK. Bahkan, lanjutnya, pada 31 Oktober lalu kembali dibuka penerimaan PPPK. Jumlahnya 4.361 lowongan untuk para guru dari total 4.600 lowongan.
“Kalau guru tidak menjadi prioritas, maka mohon maaf nasib anak-anak kita diserahkan kepada orang-orang yang mungkin tidak terampil,” ujarnya.
Mantan anggota DPR RI itu mengatakan, jika guru tidak diperhatikan maka akan sulit mendapatkan kualitas anak didik yang baik. Minimal, kata Ganjar, dengan memberikan upah minimum kabupaten kota masing-masing.
“Kalau UMK saja semua guru yang ada di Jawa Tengah itu sudah akan memberikan apresiasi dan itu minimal,” tegasnya.
Ganjar menuturkan, saat ini sebanyak 5.546 guru honorer di bawah naungan Pemprov Jawa Tengah menerima gaji sesuai UMK kabupaten kota masing-masing.
“Plus 7,5 sampai 10 persen. Begitu pun dengan 7.931 pegawai tidak tetap, juga kita gaji sesuai UMK,” ujar Ganjar.
Soal ini juga disinggungnya saat memimpin upacara. Menyejahterakan guru, kata Ganjar, bukan hal yang mustahil dilakukan. Menurutnya, ini bukan soal hitung-hitungan anggaran, tapi keberpihakan.
“Maka saya selalu mewanti-wanti temen-temen bupati walikota. Tolong dong perhatikan guru-guru di bawah naungan kabupaten kota itu, minimal menerima gaji sesuai UMK,” katanya.