Ganjar: Salat Idul Fitri Khusus di Zona Hijau dan Kuning
Pelaksanaan salat Idul Fitri di tempat ibadah di Jawa Tengah hanya diperbolehkan bagi daerah dengan kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan daerah yang masuk zona oranye hingga merah masih dilarang. Karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan Covid-19.
Untuk itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta masyarakat agar mendukung keputusan itu untuk kebaikan bersama. “Kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah salat Idul Fitri. Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau," ujarnya, Senin 3 Mei 2021.
“Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan salat Idul Fitri. Seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan,” sambung Ganjar Pranowo.
Selanjutnya, pemetaan wilayah akan bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag). “Kita akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan,” tutur Ganjar Pranowo.
Terkait salat tarawih dan pembagian zakat, Ganjar Pranowo meminta agar pelaksanaannya mengedepankan protokol kesehatan. "Musala dan tempat ibadah untuk salat tarawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan," pintanya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Jawa Tengah Musta'in Ahmad membenarkan bahwa pihaknya selama beberapa hari ke depan masih akan memetakan wilayah tersebut.
“Ke depan ini kita petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah, untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning. Pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan," jelasnya.
Sedangkan zakat fitrah dan lainnya, pihaknya akan menggandeng stakeholder untuk menyalurkan ke rumah-rumah penerima, sehingga meminimalisir potensi kerumunan di masjid.
"Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima. Tidak berkumpul di masjid. Bisa kerja sama lembaga seperti remaja masjid dan lainnya," tandas Musta'in Ahmad.