Ganjar Pranowo Jadi Saksi Sidang Korupsi e-KTP Hari Ini
Jakarta: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo disebut bakal dihadirkan dalam sidang kasus korupsi lelang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Sidang akan di laksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/3) hari ini.
Ganjar dikabarkan akan hadir sebagai saksi yang diajukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tidak membenarkan, tapi tak juga menampik kabar tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (29/3).
"Kami akan hadirkan tiga penyidik KPK, saksi Miryam dan lima saksi lain. Mereka dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan lainnya DPR RI. So[al identitasnya, akan disampaikan nanti," kata Febri.
Sementara saksi yang sudah secara jelas bakal dihadirkan ialah anggota DPR RI Miryam S Haryani dan tiga penyidik KPK, yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik, serta Irwan Santoso.
Miryam akan dikonfrontasikan dengan ketiga penyidik itu, karena dalam persidangan sebelumnya yang bersangkutan mencabut isi berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa KPK.
Miryam beralasan, BAP itu dibuat saat dirinya merasa ditekan oleh ketiga penyidik tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri—Irman dan Sugiharto—sebagai terdakwa.
Irman adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sedangkan Sugiharto adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, saat terjadinya kasus tersebut. Dalam proses lelang proyek e-KTP, Sugiharto juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
KPK, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, menyebut kedua mantan pejabat itu memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Kedua terdakwa diduga tidak sendirian melakukan aksi rasuah. KPK menyebut terdakwa turut dibantu Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi penyedia barang dan jasa di Kemendagri.
Mereka juga dibantu Isnu Edhi Wijaya (ketua konsorsium Percetakan Negara RI), Sekjend Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 Setya Novanto, dan Drajad Wisnu Setyawan sebagai ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Diduga, sebanyak Rp2,3 triliun dari total Rp5,9 triliun dana proyek itu mengalir ke sejumlah pejabat.
Termutakhir, KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Andi disebut sebagai pihak swasta yang menjadi “juru suap” para pejabat dan politikus sebagai “pelicin” dana anggaran proyek e-KTP. (nur)
Advertisement