Ganjar Pranowo Diperiksa KPK Soal e-KTP
Jakarta: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hari Selasa (4/7) siang diperiksa KPK soal e-KTP. Sekeluarnya dari gedung KPK Ganjar mengaku ditanya penyidik soal proses awal pembahasan anggaran pengadaan KTP-elektronik (e-KTP).
KPK memeriksa Ganjar sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).
"Ditanya mengenai proses anggaran saja," kata Ganjar seusai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Ia mengaku pada saat proses penganggaran pengadaan e-KTP berlangsung secara wajar.
"Prosesnya semua berlangsung wajar saja, yang tidak pernah kami ketahui kan yang "di bawah tangan" dan yang "di belakang meja"," kata Ganjar.
Ganjar pun juga menyatakan bahwa selama proses penganggaran tersebut, dirinya tidak pernah bertemu dengan Andi Narogong.
"Tidak," kata Ganjar singkat.
Dalam dakwaan disebut bahwa Ganjar yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan menerima 520 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp5,95 triliun ini.
Sebelumnya, KPK pada Senin (3/7) telah memeriksa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang saat itu menjabat Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P).
Terkait pemeriksaan terhadap Yasonna, KPK tengah mendalami proses awal pembahasan anggaran pengadaan e-KTP .
"Untuk saksi Yasonna tadi datang pada pemeriksaan dan kami lakukan pendalaman tentu saja, materi-materi terkait dengan proses awal pembahasan anggaran misalnya terkait dengan kasus KTP-e," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7).
Lebih lanjut, Febri menyatakan KPK juga mendalami beberapa hal kepada Yasonna dalam kasus e-KTP itu, misalnya beberapa informasi indikasi adanya aliran dana pada sejumlah pihak.
"Itu juga menjadi satu hal yang kami konfirmasi lebih jauh, beberapa informasi ini sebenarnya sudah juga dimunculkan dalam fakta persidangan kasus e-KTP," kata Febri.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)