Ganjar Juga Akan Berlakukan Angkutan Umum Berjarak
Setelah memberlakukan pengaturan jarak pada pedagang pasar, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo selanjutnya bakal memberlakukan hal serupa di angkutan umum. Ganjar berharap masyarakat tidak ngeyel dan langsung menyesuaikan diri agar penyebaran penularan COVID-19 di Jawa Tengah tidak semakin melonjak.
Ganjar sangat mengapresiasi apa yang terjadi di pasar Salatiga. Para pedagang di sana langsung menyesuaikan diri begitu Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) diberlakukan, dengan membuka lapak secara berjarak.
"Dan Alhamdulillah Salatiga menata pasarnya dengan bagus, hari ini Demak juga ikut menata, kemarin Wali Kota Semarang juga sudah menata yang di dalam. Mudah-mudahan terus digeser sehingga kita harus move on , harus mengubah cara hidup kita bahwa kita hari ini hidup berdampingan dengan COVID-19," kata Ganjar, Rabu, 29 April 2020.
Selain pasar, Ganjar mengatakan pengaturan jaga jarak juga bakal diterapkan di angkutan umum. Cara-cara tersebut oleh Ganjar diyakini bakal jadi gaya hidup baru di masyarakat.
"COVID-19-nya tidak berhenti, kita juga tidak boleh berhenti. Caranya ayo tetap hidup. Kalau tidak mau PSBB, ayo kita ubah, selalu jaga jarak. Angkutan tidak boleh uyel-uyelan. Nanti akan kita awasi," katanya.
Ganjar mengatakan pemberlakuan status tersebut mesti mendapat dukungan dari semua pihak. Karena jika gerakan tersebut tidak didukung dan hanya dilakukan oleh jajarannya, Ganjar khawatir akan terjadi lonjakan kasus positif COVID-19 di Jawa Tengah. Untuk para pedagang, Ganjar berharap mereka melakukan inovasi.
"Jadi jangan ada ilmu ngeyel karena itu sudah diatur. Nah kamu kan jualannya di hari puasa, dijual lewat online saja dan saling membeli. Nah kalau kita beli dagangan teman, ini akan saling menguatkan ekonomi kita," katanya.
Ganjar juga mengatakan telah mendapat protes usai pemberlakuan sistem Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang, terutama dari para pedagang cafe dan angkringan. Menurut Ganjar, karena situasi masih menghadapi pandemi, Ia berharap masyarakat mengikuti peraturan dan tidak ngeyel.
Setelah diberlakukan PKM, seluruh cafe, restoran, warung bahkan sampai angkringan hanya diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 20.00 wib. Jika melebihi batas waktu tersebut maka pedagang yang bersangkutan akan menerima sanksi.
"Baru beberapa hari diterapkan. Orang protes sudah ada, dari pedagang angkringan. 'Pak kok jam delapan sudah bubar.' Ya bagus tidak jam tujuh. Karena situasinya seperti ini," kata Ganjar.
Advertisement