Ganjar Belum Ada Aturan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Bepergian
Sejumlah daerah membuat aturan bahwa sertifikat vaksin menjadi syarat orang bepergian. Mereka yang telah divaksin dan memiliki sertifikat, diberi kelonggaran untuk beraktifitas di tempat umum seperti mall, tempat pariwisata dan tempat publik lainnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan Jawa Tengah belum mengambil kebijakan itu. Alasannya, banyak orang yang belum divaksin di Jawa Tengah.
"Belum, kita belum sampai ke sana. Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara vaksinasi belum tinggi, maka saya rasa itu nggak adil. Wong belum divaksin kok, yang divaksin masih sedikit," katanya usai memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 di kantornya, Senin 9 Agustus 2021.
Menurut Ganjar Pranowo, pemberian kelonggaran bagi mereka yang sudah divaksin untuk bepergian kurang tepat. Hal itu membuat keadilan di masyarakat terciderai. "Lalu seolah-olah, mereka yang sudah divaksin mendapat prioritas pertama untuk klayaban (keluyuran). Kan nggak enak kita sama rakyat," tegasnya.
Sebenarnya bisa saja syarat vaksin itu diterapkan saat vaksinasi sudah tinggi. Kalau saat ini, orang mau berkunjung ke mall atau tempat publik lain bisa dilakukan meskipun belum divaksin, asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Kalau itu bisa dilakukan, jumlahnya dibatasi sejak pintu masuk. Sebenarnya itu bisa. Tapi nanti kalau sudah boleh dibuka," terang Ganjar Pranowo.
Jateng saat ini kondisinya sudah membaik. Leveling di sejumlah daerah, lanjut Ganjar Pranowo, sudah turun. Namun untuk pembukaan mall, tempat wisata dan tempat publik lainnya, ia meminta menunggu keputusan dari pusat.
"Tapi tentu kita harus menunggu keputusan evaluasi dari pusat, biar seragam. Tidak boleh nanti jalan sendiri-sendiri. Kalau sudah ada keputusan, maka sebenarnya itu bisa dilakukan," pungkas dia.
Seperti diketahui, sejumlah daerah memberikan kelonggaran pada warganya untuk bepergian dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksin. Di Jakarta misalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan bahwa sertifikat vaksinasi akan jadi salah satu syarat pelonggaran berbagai aktivitas publik di ibu kota. Diantaranya kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial dan budaya.