Ganja Sudah Bebas di Afrika Selatan
Mahkamah Agung (MA) Afrika Selatan telah melegalkan ganja, yang dikenal dengan nama dagga, sejak Selasa 18 September 2018 lalu.
Dikutip dari Time.com, Rabu kemarin, keputusan tersebut memungkinkan orang dewasa mengkonsumsi zat prikotropika itu secara bebas. Bahkan, setiap orang berpeluang mendapat izin menanam tanaman ganja atau canabis itu untuk konsumsi pribadi.
"Ini tidak akan menjadi pelanggaran pidana bagi orang dewasa, untuk menggunakan atau memiliki ganja untuk dikonsumsi sendiri," kata Wakil Ketua Hakim Raymond Zondo.
MA masih memberikan jatah waktu 24 bulan kepada parlemen, untuk mengadopsi keputusan terkait sebagai ketentuan mengikat tentang penggunaan ganja.
Pasalnya, parlemen setempat tetap akan membatasi jumlah ganja yang bisa ditanam atau digunakan oleh seseorang secara pribadi.
Meski demikian, mengggunakan ganja di depan umum apalagi menjual hingga memasoknya, masih merupakan tindakan ilegal di Afrika Selatan.
Sebelum keputusan tersebut, sudah ada dua negara di Afrika yang melegalkan ganja, yakni Lesotho dan Zimbabwe. (yas)