Ganja di Lereng Bromo Disembunyikan di Sela-sela Sayur
Penangkapan 10 warga di sejumlah desa di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo yang terlibat mengonsumsi dan menanam ganja akhirnya mengungkap fakta lain. Sejumlah pohon ganja ditanam di sela-sela tanama sayur mayur di lereng Gunung Bromo di lokasi (kebun) yang sulit dijangkau.
“Awalnya seorang pelaku mengaku, menanam ganja di kebunnya. Petugas sempat kesulitan menemukan tanaman ganja di kebun yang sulit dijangkau itu. Ternyata, tanama ganja tersembunyi di sela-sela tanaman sayur,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat pers rilis di mapolres setempat, Selasa, 4 Januari 2022.
Tidak kekurangan akal, polisi kemudian mengajak Suntoro Adi Wibowo, 32 tahun, warga Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura. Pemilik kebun itu diminta menjadi penunjuk jalan tempat ia menanam ganja di kebunnya.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu, Polsek Sukapura menangkap 10 pelaku yang diduga “pesta ganja” di sebuah gudang. Dalam pemeriksaan, Suntoro mengaku, ganja tidak ditanam di gudang melainkan di kebun sayur.
Dengan dipandu Suntoro, polisi akhirnya menemukan ganja setinggi sekitar 40 centimeter di sela-sela tanaman sayur. Sejumlah tanaman ganja kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres mengaku, akan mengembangkan kasus ganja yang ditanam di lereng Gunung Bromo ini. “Pengakuan pelaku, ganja itu ditanam dan dikonsumsi sendiri, tetapi bisa jadi dikomersilkan atau dijual ke pihak lain,” kata pria berdarah Aceh itu.
Seperti diketahui, Polsek Sukapura dan Satreskoba Polres Probolinggo menemukan sejumlah tanaman ganja, daun ganja, hingga bibit ganja di sebuah gudang di Desa Wonotoro, pada malam Tahun Baru, Sabtu, 1 Januari 2022 lalu.
Selain menangkap pemilik gudang, Suntoro, polisi juga mengamankan sembilan orang yang sebagai besar pemuda dari sejumlah desa di Kecamatan Sukapura.
Mereka adalah, Runtut Bakat Noto, 40 tahun; Riko Widi Biyantoro, 26 tahun, Sulianto, 29 tahun. Juga Yoga Ditya, 27 tahun; Suliantoko, 21 tahun; Angga Dwi Prasetyo, 21 tahun.
Selain itu juga Ade Wilan Krisna Yogi, 24 tahun; Hari Sulaksono, 36 tahun; dan Devri Bambang Utomo, 22 tahun.
Ke-10 tersangka yang terlibat menanam dan mengonsumsi ganja itu dijerat Pasal 114, 111, 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup," kata kapolres.
Beli di Lumajang
Dari mana ganja yang ditanaman di lereng Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo berasal? Suntoro Adi Wibowo, 32 tahun, warga Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo berterus terang, ganja dibeli dari Lumajang dengan harga murah.
“Sebelumnya saya tidak menanam dan mengonsumsi ganja. Satu poket ganja kering beserta bijinya saya beli dari seseorang di Lumajang dengan harga Rp200 ribu,” kata Suntoro.
Seperti diketahui, Polres Probolinggo menyita sejumlah barang bukti yakni, 17 tanaman ganja diperkirakan usia tanam 4 bulan, 20 tanaman ganja di satu bedeng diperkirakan usia tanam 2 minggu serta 4 paket klip berisi ganja kering.
Awalnya, Unit Reskrim Polsek Sukapura mengamankan 10 pelaku terkait ganja. Termasuk di antaranya, Suntoro, pemiik gudang di Desa Wonotoro. Ternyata ia menanam ganja di sela-sela tanamann sayur.