Gangster Serang Gangster di Probolinggo, Sembilan Luka Bacok
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan tujuh anggota gangster Raja Kasus (RJK) terhadap sembilan anggota gangster Remaja Sadis (RJS) terus didalami jajaran Polres Probolinggo Kota.
Tujuh tersangka penganiayaan itu ditangkap dalam dua tahap, pertama empat orang kemudian menyusul tiga orang lagi.
Tiga tersangka yang ditangkap paling akhir adalah, ABJ 20 tahun, warga Kelurahan/Kecamatan Wonoasih, AJ, 18 tahun, warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo dan MR, 20 tahun, warga Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan empat anggota gang RJK yakni, RA 19 tahun, SAS 18 tahun, MBS 18 tahun dan MWR, 18 tahun. Keempat orang tersebut warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Polres Probolinggo Kota akhirnya merilis kasus tersebut di mapolres setempat, Kamis, 26 September 2024 sore.
Kasus penganiayaan itu, kata Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol M. Lutfi, terjadi Sabtu, 7 September 2024 malam lalu. Saat itu sejumlah anggota gang RJK usai menyaksikan konser, nongkrong sambil melakukan pesta minuman keras di kawasan Bundaran Gladak Serang (Gladser) Kota Probolinggo.
Tiba-tiba sebanyak sembilan anggota gang RJS dengan bersepeda motor melintasi kawasan Bundaran Gladser. Dipicu dendam lama, sembilan anggota gang RJS itu kemudian dikejar hingga berhasil dihadang di kawasan Makam Kembar di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok atau sekitar dua kilometer dari Bundaran Gladser.
Setelah berhasil dicegat di jalan, para anggota gang RJK itu menyabetkan sejumlah celurit ke arah anggota gang RJS. “Akibatnya, sembilan anggota gang Raja Sadis itu mengalami luka bacok di punggung hingga tembus organ dalam, ada yang di pipi, kaki, hingga dahi terkena sabetan celurit,” kata wakapolres.
Pasca-kejadian itu, polisi menangkap empat tersangka pembacokan, disusul beberapa hari kemudian sebanyak empat tersangka lainnya juga ditangkap.
“Para tersangka kami tangkap di berbagai tempat, ada yang di rumahnya hingga di tempat mereka nongkrong,” kata Kompol Lutfi.
Wakapolres menjelaskan, dalam pemeriksaan, RA, ketua dari gangster RJK mengaku sempat menyaksikan video yang menayangkan anggota gang RJS membakar seragam dari gangster RJK.
Yang jelas, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, dua sepeda motor dan empat celurit. “Para tersangka kami jerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata wakapolres.
Advertisement