Gangster di Mojokerto Bacok 3 Pemuda, Motifnya Acak Cari Lawan
Sebanyak tiga pemuda di Kabupaten Mojokerto, dibacok oleh sekelompok gangster bernama 'Mojokerto Serikat/All Star'. Setelah diselidiki, polisi menangkap 5 anggota gangster pelaku pembacokan.
Penganiayaan dan pembacokan itu terjadi di Jalan Raya Perempatan Desa Sedati Kecamatan Ngoro, Mojokerto pada Sabtu 14 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban adalah Crishtyanto Pratama Putra 25 tahun warga Desa Wonosari Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
Kemudian dua korban di bawah umur adalah DA 17 tahun warga Kecamatan Ngoro, Mojokerto dan MGP 17 tahun warga Kecamatan Pandaan, Pasuruan.
Sementara kelima pelaku yakni DA 18 tahun warga Dusun Mojolegi Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, ADA 18 asal Dusun Sidomukti Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, ADR 18 tahun, warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging.
Dan dua remaja lainnya yang berstatus pelajar kelas XXI, MS 19 tahun dan DRA 19 tahun keduanya asal Kecamatan Kuterejo, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali, pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 14 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban dikeroyok sejumlah anggota gangster di Simpang Empat Sedati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
Saat itu, ketiga korban tengah berbonceng tiga mengendarai Honda Scoopy Nopol S 2126 NBL dari Mojosari menuju Ngoro. Tiba-tiba mereka diserang para pelaku bersenjata tajam hingga mengakibatkan luka sayatan dan lebam.
Korban MGP menderita luka lebam pada bagian kepala dan wajah, Crishtyanto luka bacok di bagian jari, pergelangan tangan, serta kepala belakang. Sementara DA terkena pukul pada tangan.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, para pelaku diamankan pada 1 November (2023) oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro bersama Opsnal Polres Mojokerto," katanya saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto, 2 November 2023.
Mereka ditangkap di masing-masing rumah para pelaku. Sejumlah barang bukti turut diamankan. Mulai dari sebilah pedang, tiga bilah celurit, maupun satu unit motor Honda PCX Nopol S 6519 NAK.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua jaket dan tiga kaos serta bendera berlogo kelompok gengnya bertuliskan Mojokerro Serikat Americant.
Hasil dari pemeriksaan, lanjut Imam, para pelaku menyerang korban secara random atau acak. Namun, para pelaku mengaku selama ini masih satu kali melakukan penyerangan terhadap warga yang melintas di jalan.
"Siapa warga yang melintas diserang sama mereka. Pengakuannya masih satu kali .
Petugas masih melakukan pengembangan atas kasus pengeroyokan mengakibatkan korban luka tersebut. Saat ini, dari data kita ada 56 geng motor lokal di Mojokerto, sekarang masih pendalaman," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Advertisement