Ganggu Aliran Sungai, Ruko Milik Pemkab Jember Bakal Digusur
Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur akan menggusur tujuh unit rumah toko (ruko) milik Pemkab Jember. Pembongkaran itu akan dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2022 mendatang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, Muhammad Isa Ansori mengatakan, penggusuran tujuh ruko yang berdiri di pinggir aliran sungai Jompo sudah direncanakan jauh hari sebelumnya. Sebab, tujuh ruko itu dinilai cukup mengkhawatirkan dan mengganggu aliran sungai.
“Posisi ruko itu mengkhawatirkan dan sangat mengganggu aliran sungai. Saat terjadi hujan sangat rawan terjadi banjir,” kata Isa, dikonfirmasi usai rapat koordinasi bersama di Pendapa Bupati Jember, Jumat, 1 Juli 2022 siang.
Setelah melakukan kajian, Dinas PUSDA Jatim kemudian memutuskan pembongkaran terhadap tujuh ruko itu. Proses pembongkaran itu tidak akan sulit dilakukan, karena merupakan aset Pemkab Jember.
“Pembongkaran akan berjalan mudah karena itu milik Pemkab Jember. Koordinasinya enak, ditambah Pemkab Jember memberikan dukungan,” tambah Isa.
Pembongkaran ruko itu akan dilakukan secara bertahap mulai 5 Juli 2022. Secara teknis akan diawali dengan pemotongan pipa PDAM dan jaringan PLN di lokasi itu.
Proses pembongkaran akan dilakukan dengan hati-hari sesuai SOP yang ada. “Pembongkaran itu akan dilakukan dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan pekerja,” lanjut Isa.
Lebih jauh Isa memastikan hanya akan membongkar tujuh unit ruko yang berdiri di pinggir sungai. Sementara Jembatan Jompo akan tetap dibiarkan dan difungsikan sebagaimana mestinya.
“Yang dibongkar hanya ruko, karena melanggar aturan. Kalau Jembatan Jompo tidak, karena sudah sesuai peruntukannya sebagai fasilitas umum,” pungkas Isa.
Sementara Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, Pemkab Jember mendukung penuh pembongkaran tujuh unit ruko yang berdiri di pinggir sungai Kawasan Jompo, Kecamatan Kaliwates. Sesuai aturan, di lokasi itu dilarang ada bangunan permanen di atasnya. “Pembongkaran pertokoan Jompo yang berdiri di pinggir sungai. Sesuai aturan tidak boleh ada bangunan yang permanen,” kata Hendy.
Menurut Hendy, dampak negatif dari adanya bangunan di pinggir sungai itu sudah dirasakan warga. Beberapa bulan lalu sudah berkali-kali rumah warga di Kawasan Jompo diterjang banjir, termasuk rumah Bupati Jember Hendy Siswanto sendiri.
Banjir itu terjadi karena ada proses penyempitan dan pendangkalan sungai. Salah satunya karena akibat pertokoan yang dibangun di pinggir sungai.
Hendy memastikan proses pembongkaran itu tidak mendapat penolakan dari warga mana pun. Selain penghuninya sudah pindah, pertokoan itu merupakan aset Pemkab Jember. “Ruko itu saat in sudah menjadi aset milik Pemkab Jember. Deperindag Jember jauh dari sebelumnya sudah meminta penghuninya pindah,” jelas Hendy.
Meski aset dibongkar, Pemkab Jember tidak mendapat ganti rugi apapun. Sebab, Pemkab Jember sudah merelakan, bahkan mendukung pembongkaran itu demi keselamatan dan kenyamanan warga, terutama saat musim hujan.
Saat disinggung soal awal mula munculnya pertokoan itu, Hendy menjabat belum mengetahui. Namun, Hendy masih ingat sempat menjadi salah satu desainer bangunan itu saat Hendy masih muda.
“Saya kurang tahu mengapa bisa ada pertokoan di pinggir sungai. Apakah pada saat awal dibangun memang diizinkan atau tidak saya juga tidak tahu,” pungkas Hendy.