Gandeng UNICEF, Ikfina Atasi Anak Putus Sekolah di Bumi Majapahit
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bekerja sama dengan UNICEF untuk program Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS) di Bumi Majapahit.
Penembakan komitmen bersama P-ATS dilakukan saat Pemkab Mojokerto menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di halaman Pemkab Mojokerto, Selasa 2 Mei 2023.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, memimpin langsung kegiatan yang diikuti Kepala Perwakilan UNICEF untuk wilayah Jawa Tubagus Arie Rukmantara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Sulvia Triana Hapsari, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto.
Dalam sambutannya, Bupati Ikfina mengungkapkan, terdapat 24 episode merdeka belajar telah diluncurkan yang berdampak pada semakin dekat dengan cita-cita leluhur, Ki Hadjar Dewantara yaitu pendidikan yang membimbing bakat, minat, dan potensi peserta didik agar mampu mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya sebagai seorang manusia dan sebagai anggota masyarakat.
"Anak-anak kita sekarang bisa belajar dengan lebih tenang karena aktivitas pembelajaran mereka dinilai secara lebih holistik oleh gurunya sendiri. Para kepala sekolah dan kepala daerah yang dulu kesulitan memonitor kualitas pendidikannya sekarang dapat menggunakan data asesmen nasional di platform rapor pendidikan untuk melakukan perbaikan kualitas layanan pendidikan," ujarnya.
Orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengatakan, sejalan dengan kurikulum merdeka yang menekankan pembelajaran mendalam untuk mengembangkan karakter dan kompetensi, seleksi masuk perguruan tinggi negeri sekarang fokus pengukuran kemampuan literasi dan bernalar.
Ikfina juga berpendapat, pada jenjang perguruan tinggi para mahasiswa sekarang bisa mencari pengetahuan dan pengalaman di luar kampus dengan hadirnya program-program kampus merdeka.
“Dari segi pembiayaan, pencairan langsung Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ke sekolah dan pemanfaatannya yang lebih fleksibel telah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Dengan perluasan program beasiswa, kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tinggi sekarang jauh lebih terbuka. Dukungan dana padanan untuk memuat riset juga telah melahirkan begitu banyak inovasi yang bermula dari kolaborasi," tulisnya.
Sementara itu, untuk mendukung penuntasan wajib belajar 12 tahun. UNICEF telah mendukung Kabupaten Mojokerto dalam peluncuran Program P-ATS. Program ini juga berkontribusi dalam maksud tujuan pembangunan nasional di bidang Pendidikan yang tercermin dalam Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Pada tingkat global, Stranas ATS juga akan berkontribusi pada tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya pada jaminan kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta peningkatan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua anak.
Selain itu, Pemerataan layanan pendidikan di Indonesia sudah dinilai relatif baik yang ditandai dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) yang relatif tinggi, terutama pada jenjang dasar yaitu SD/MI 106,32 persen, SMP/MTs 92,06 persen, SMA/SMK/ MA 84,53 persen, Pendidikan Tinggi 30,58% (Susenas 2020).
Namun, ada sekitar 4,1 juta anak-anak dan remaja berusia 7-18 tahun yang tidak bersekolah. Masalah utama ATS terkait dengan faktor ekonomi yang juga erat kaitannya dengan isu anak seperti kelainan anak, anak yang bekerja, anak terlantar, anak jalanan dan perkawinan usia anak.
COVID-19 juga berdampak terhadap peningkatan anak tidak sekolah. Secara global diperkirakan ada sekitar 147 juta anak yang kehilangan waktu belajar tatap muka pada masa pandemi dan 24 juta anak kemungkinan tidak akan kembali ke sekolah. Hal tersebut dapat mempengaruhi proses belajar anak dan juga kesejahteraan anak, akibatnya, generasi anak-anak ini dapat kehilangan nilai pendapatan sebesar 17 triliun dolar (dalam nilai saat ini).
Sementara itu, Kepala Perwakilan UNICEF untuk wilayah Jawa Tubagus Arie Rukmantara menjelaskan, menurut Susenas 2020 diperkirakan ada sekitar 10.000 anak tidak sekolah di Mojokerto, dan UNICEF telah mengapresiasi respon cepat dari Kabupaten Mojokerto untuk melakukan Gerakan masyarakat dalam melakukan 3 hal utama bantuan Anak Bukan Sekolah yakni Mendata anak tidak sekolah melalui pendekatan pendataan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM), pengembangan rencana aksi daerah, dan memastikan ATS mendapatkan pendidikan.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam mendata dan menemukan Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini sudah dilakukan di 8 Desa dan diharapkan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dapat memperluas jumlah desa yang melakukan pendataan ini, selanjutnya diharapkan Kabupaten Mojokerto dapat mengembalikan anak tidak sekolah untuk mendapatkan pendidikan, baik di jalur Pendidikan formal maupun di jalur Pendidikan non formal” ujar Kepala Kantor UNICEF Perwakilan Wilayah Jawa.
Arie juga mengatakan, Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) merupakan tanggung jawab semua pihak sebagai upaya pemenuhan hak anak dalam mendapatkan layanan pendidikan yang layak. Ia menilai, Program P-ATS juga memerlukan pemantauan rutin berdasarkan data untuk membantu pengambil kebijakan dalam mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung keberhasilan program dan juga menghambat kemacetan program.
“Ini akan berkontribusi terhadap upaya penguatan sistem pendidikan yang bersifat inklusif, adil dan bertransformatif gender,” tandasnya.