Pemkab Banyuwangi Luncurkan Program Kampungku Terang
Pemkab Banyuwangi meluncurkan program "Kampungku Terang". Program ini merupakan kolaborasi antara Pemkabp dengan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dalam sektor pelayanan publik. Lewat program “Kampungku Terang” ini warga Banyuwangi bisa memanfaatkan layanan peradilan yang terintegrasi dengan sistem Smart Kampung dengan lebih mudah.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kerjasama ini telah dituangkan dalam MoU (memorandum of understanding) tentang peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi informasi di Kabupaten Banyuwangi bersama Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Kami terus bersinergi dengan lintas sektoral untuk menciptakan pelayanan publik yang memudahkan warga, termasuk dengan PN. Diharapkan dengan pendekatan TI ini, layanan di sektor hukum untuk warga bisa efisien dan diakses dengan baik oleh warga,” kata Bupati Anas, Rabu, 28 Oktober 2020.
Ada sejumlah sistem aplikasi pelayanan terkait perkara hukum yang sifatnya nasional dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yang disinergikan dengan pelayanan smart kampung. Yakni pelayanan pembuatan surat keterangan dan pendaftaran perkara berbasis teknologi informasi.
Kedua sistem tersebut diintegrasikan dengan sistem Smart Kampung, yang kemudian disebut Kampungku Terang, akronim dari smart kampung, e-court, dan e-raterang.
Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Saiful Arif menjelaskan e-raterang merupakan produk pembuatan surat keterangan secara elektronik atau online. Diantaranya surat tidak pernah dicabut hak pilihnya, tidak pernah dihukum, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk masyarakat yang akan menduduki jabatan tertentu.
"Jadi e-raterang ini fungsinya untuk mempermudah masyarakat mendapatkan surat keterangan secara online," jelasnya.
Saiful menyampaikan, nantinya setelah melakukan pendaftaran surat keterangan secara online, masyarakat bisa langsung membawa bukti tersebut beserta surat pendukung lainnya seperti KTP, SKCK dan KK, ke kantor PN untuk mendapatkan lampiran surat yang asli.
“Ini mempermudah masyarakat agar tidak bolak balik ke kantor pengadilan guna memenuhi persyaratan jika ingin mengurus surat keterangan. Masyarakat cukup daftar online yang dilengkapi dengan persyaratan yang sesuai, lalu tinggal cetak surat aslinya di kantor pengadilan negeri,” katanya.
Sementara aplikasi yang kedua, yaitu e-court merupakan aplikasi pendaftaran perkara melalui elektronik secara online, baik itu gugatan-gugatan sederhana, bantahan maupun permohonan seperti melakukan gugatan terkait kesalahan pencetakan nama di ijasah yang berbeda dengan akta kelahiran.
"Untuk e-court ini, masyarakat harus terlebih dahulu datang ke Pengadilan Negeri untuk mendaftar akun agar dapat melakukan pendaftaran gugatan secara online," kata dia.
Khusus untuk e-court, setelah mendaftar untuk mendapatkan akun di kantor PN, masyarakat bisa melakukan gugatan secara online dengan mengisi syarat yang telah ditentukan, dan di-upload secara mandiri, hingga mendapatkan panggilan untuk sidang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kusiyadi mengatakan sinergi antara smart kampung dengan Pengadilan Negeri Banyuwangi ini akan sangat membantu mewujudkan keadilan hingga pelosok kampung.
"Saat ini, seluruh 189 desa di Banyuwangi telah dialiri oleh cyber optic. Sinergitas ini akan mempermudah masyarakat mengakses pelayanan pembuatan surat keterangan dan pendaftaran perkara hukum berbasis teknologi informasi," kata Kusiyadi.
Selain itu, untuk memperlancar proses tersebut, Kusiyadi akan melakukan pelatihan kepada operator Desa untuk memfasilitasi warga yang akan mengakses.
“Kami bersama PN akan melakukan pelatihan kepada operator desa untuk melayani masyarakat yang akan mengakses aplikasi e-raterang maupun e-court di desanya masing-masing," pungkasnya.