Gandeng LPSK MAKI Bongkar Kasus Pungli di Lapas dan Rutan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meningkatkan ke tahap penyidikan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas kasus dugaan pungli oknum pejabat di Kemenkumham khususnya terhadap pejabat lapas dan rutan, menyangkut jual beli tempat dan jabatan.
MAKI mengapresiasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang bertindak cepat melakukan penanganan perkara dugaan pungli tersebut. Diharapkan akan cepat pula ditindak lanjuti ke tahap berikutnya berupa penuntutan di Persidangan Pengadilan Negeri Tipikor.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan mengawal perkara ini termasuk mencadangkan upaya gugatan praperadilan apabila mangkrak dan berlarut-larut.
"Perkara ini mestinya bisa cepat prosesnya karena bukti-bukti yang diserahkan adalah kuat dan lebih dari cukup, yaitu dugaan adanya bukti transfer uang melalui rekening bank," kata Boyamin kepada Ngopibareng.id, Minggu, 19 Juni 2022.
Pengungkapan perkara dugaan pungli ini dikatakan, tujuan utamanya adalah meningkatkan keberanian korban untuk buka-bukaan kasus yang menimpanya. Selama ini banyak korban pungli takut membuka kasusnya dikarenakan ancaman bahwa korban akan terkena hukuman penjara dengan konstruksi pemberi suap. Pelaku pungli biasanya merasa aman karena yakin korban tidak akan berani bongkar perkara karena akan mudah dipatahkan denga pola korban juga terlibat dengan format pemberi suap.
Pelaku pungli sudah terlalu sering menutup mulut korban dengan gertakan sebagai pemberi suap, yang mana penerima dan pemberi suap akan sama-sama kena proses hukum dan keduanya akan sama-sama masuk penjara. Korban biasanya akan mencabut keterangannya apabila mendapat gertakan akan dikenakan status pemberi suap.
MAKI akan segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan saksi sehingga akan tetap memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa harus takut akan di balik posisinya menjadi pelaku pemberi suap. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban biasanya akan memberikan perlindungan pengamanan maksimal terhadap saksi korban dugaan pungli yang diduga pelakunya memiliki posisi/kekuasaan yang lebih tinggi.
"Korban pungli takut bongkar kasus karena terancam masuk penjara sebagai pemberi suap" ujar Boyamin.
MAKI berkepentingan mengawal kasus ini sebagai ikhtiar untuk membongkar perkara-perkara pungli yang lebih besar dan meluas. MAKI telah mengawal beberapa penanganan kasus dugaan pungli di Kejati Banten (dugaan pungli atas jasa kurir di Bandara Soekarno Hatta) dan laporan dugaan pungli di Kejati Jawa Tengah (dugaan pungli atas biaya review audit keuangan ex-PNPM Mandiri).