DPR RI Gandeng KPK Cegah Parlemen Jadi Ladang Korupsi
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pembekalan anti korupsi kepada para anggota DPR RI baru periode 2019-2024.
Pembekalan tersebut diperlukan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi di tingkat Parlemen. Bambang berharap, pembekalan ini, bisa mencegah parlemen menjadi ladang korupsi.
Seperti diutarakan Bambang, sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, pembekalan ini sebagai ikhtiar untuk menekan jumlah anggota DPR RI agar tidak terjerumus korupsi, sehingga membuat wajah Parlemen menjadi lebih baik lagi.
Bambang juga berharap partai politik ikut berupaya untuk memastikan para kadernya yang duduk di lembaga legislatif, baik di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota, mampu menjadi cermin ketaatan hukum bagi masyarakat. Terlebih, DPR seharusnya menjadi etalase utama dari wajah partai politik yang ada di Indonesia.
“Anggota legislatif merupakan perpanjangan tangan partai politik di Parlemen. Baik buruknya wajah partai politik sangat dipengaruhi anggotanya di Parlemen. Jika anggota legislatif banyak terlibat korupsi, marwah, harkat, dan derajat partai politiknya niscaya akan turun di mata masyarakat,” kata Bambang di Jakarta, 24 November 2018.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, DPR RI juga mengajak KPK bekerjasama untuk memberikan Award kepada partai politik yang anggota dewannya tidak satu pun terlibat kasus korupsi. Pemberian Award tersebut diharapkan memacu semangat partai politik untuk selalu mengawasi para kadernya di Parlemen agar tidak terjerumus dalam kubangan korupsi.
Selain punishment melalui penegakan hukum, perlu juga diberikan reward kepada partai politik yang bisa menjaga para kadernya di DPR RI dari tindakan korupsi. DPR RI akan mengajak KPK untuk bekerjasama melakukan penilaian secara terukur, terpadu, objektif dan akuntabel. Award yang diperoleh akan menjadi hal yang prestisius dan memberikan nilai lebih bagi partai politik di mata masyarakat Indonesia.
Untuk membenahi pencegahan korupsi dari hulu, mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menilai perlu adanya pembenahan terhadap UU Partai Politik No. 2 Tahun 2011. Sebagai negara demokrasi, peran partai politik di Indonesia sangat besar. Dari sinilah lahir pemimpin dari tingkat daerah sampai nasional.
"UU Partai Politik harus memuat aturan sistem integritas partai politik. Dari mulai proses rekrutmen, kaderisasi sampai pengelolaan keuangan, semua harus berbasis integritas dan transparansi. Kode etik juga harus jelas, sehingga menutup celah bagi para anggota partai politik melakukan perbuatan tercela," kata Bamsoet.
Ke depannya, perlu adanya pembenahan sistem pemilihan umum (Pemilu) agar efektif dan bebas korupsi. Dengan demikian bisa mengurangi ketergantungan partai politik dan pendanaan liar akibat beban kampanye yang tinggi.
"Kita harus berani bergerak dari pemilihan konvensional pencoblosan kertas suara, kita tingkatkan menjadi sistem pemilu e-voting. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah membuat sistem e-voting melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Sistem ini sudah dicoba di 172 pemilihan kepala desa atau Pilkades di Kabupayen Pemalang, dan 14 Pilkades di Kabupaten Sidoarjo. Dan itu berhasil. Sayang, banyak yang tidak tahu akan keberhasilan sistem e-voting di beberapa tempat itu,” kata Ketua DPR. (asm)