Gandeng BPN, Polda Jatim Siap Pantau Kasus Mafia Tanah di Jatim
Penyelesaian kasus sengketa tanah menjadi salah satu program prioritas Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta. Menindaklanjuti hal itu, Polda Jatim bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kanwil BPN Jatim menyatakan siap memantau mafia tanah di wilayah Jawa Timur.
Sebagai langkah awal di 2021 ini, Kanwil BPN Provinsi Jatim bersama dengan Ditreskrimum Polda Jatim dan perwakilan Kejati Jawa Timur menggelar koordinasi kegiatan pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertanahan. Koordinasi digelar di ruang Aula Kanwil BPN Jatim. Acara itu digelar pada Rabu, 27 Januari 2021 kemarin.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan, koordinasi itu sebagai tindak lanjut arahan Kapolda Jatim untuk melaksanakan rakor persoalan mafia tanah.
"Yang kami lakukan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang persoalan tanah. Karena saat ini banyak kasus soal penyerobotan tanah yang terjadi di Jawa Timur," katanya.
Dijelaskannya, bahwa masyarakat harus mempunyai atau memiliki bukti secara resmi atau surat yang sah terkait tanah tersebut agar tidak menjadi sengketa maupun persoalan.
Koordinasi dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Jajaran bersama Kanit Harda serta perwakilan Kejari dan perwakilan BPN di tujuh wilayah. Di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Banyuwangi, Kota Malang Kota, Gresik, Kota Madiun dan Kota Kediri.
Hasil dari rapat koordinasi ini dihasilkan beberapa kesepakatan. Antara lain, larangan bagi siapa pun yang tidak memiliki tanah yang sah atau tidak memiliki hak, memasang plang atau patok, atau menggembok lokasi dan memasang pagar di lokasi pemilik sertifikat yang sah.
"Jika ada pelanggaran, maka akan dikenakan pidana dan diproses sesuai hukum," tegasnya.
Selain itu, proses sertifikasi harus dilaksanakan sesuai aturan yang telah ada. Baik dalam proses PPAT dan BPN, sehingga tidak ada celah penyalahgunaan hukum bagi para pelaku kejahatan pertanahan.