Ganda, Bacaleg Terdaftar di Probolinggo dan Tangerang Selatan
Di tengah kesibukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo saat memverifikasi Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) atau bakal calon legislatif (bacaleg), ditemukan data aneh dan janggal. Ada seorang bacaleg yang terdaftar di Kabupaten Probolinggo dan Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Selain itu ada bacaleg lainnya yang terdaftar di dua partai politik (parpol) PKB dan PDI Perjuangan. KPU setempat membenarkan, ditemukan bacaleg ganda. Dalam hal ini, kegandaan internal maupun eksternal.
Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata mengatakan, pada kasus ganda internal terdapat bacaleg dari salah satu parpol yang menjadi bacaleg dari daerah pemilihan (dapil) di Probolinggo, sekaligus menjadi bacaleg dari dapil lainnya.
"Ganda internal ada di PDI-P Probolinggo, BCAD-nya juga terdaftar di Tangsel," katanya kepada wartawan, Kamis, 20 Juli 2023.
Sedangkan, dalam kasus ganda eksternal, terdapat seorang bacaleg yang maju dari dua parpol yang berbeda dari Dapil III Probolinggo. Bacaleg tersebut terdaftar dari PKB dan PDI-P.
Dapil III ini meliputi Kecamatan Tiris, Krucil, dan Maron. 'Satu BCAD ganda eksternal," kata Agus.
Terkait bacaleg ganda, PU pun meminta klarifikasi kepada parpol terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan bacaleg yang bersangkutan akan maju dari dapil mana bagi yang ganda internal. Juga kepastian bacaleg itu maju dari parpol mana bagi yang ganda eksternal.
KPU masih memberikan tenggat waktu kepada parpol yang bacalegnya berstatus ganda hingga 26 Juli 2023. "Setelah itu berlanjut pada tahapan berikutnya," katanya.
Agus berharap, kedua parpol yang memiliki bacaleg ganda dapat segera menyelesaikan tugasnya. "Sehingga tahapan berikutnya yakni verifikasi dokumen hasil perbaikan bisa berjalan baik," ujarnya