Gampangnya ABG Curi 10 Koper di Bandara Soekarno-Hatta
Tersangka DV (15), remaja kelas 3 SMP yang ditangkap polisi karena mencuri koper milik penumpang Garuda Indonesia di Terminal 3 Ultimide Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
DV ditangkap Polres Bandara Soetta di rumahnya di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, setelah polisi mendapat petunjuk dari CCTV.
Selain menangkap DV pada Sabtu, 26 Mei 2018 pukul 23.00 WIB, polisi juga menyita 10 koper curian. Remaja SMP ini nekat mencuri 10 koper milik penumpang Garuda Indonesia sejak Juni 2017 lalu. Ironisnya, aksi jahat itu dilakukan DV demi memuaskan kegemarannya mengoleksi koper.
Kejadian kehilangan koper ini sempat viral di media sosial. Seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia GA417 Denpasar-Jakarta pada tanggal 12 Mei 2018 dan viral di media sosial. Kejadian terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.
Penumpang itu kehilangan 2 koper saat berada di converyor belt (ban berjalan) bagasi Terminal 3 Ultimate Bandara Soetta. Saat melakukan pengecekan CCTV, koper miliknya dicuri oleh seorang laki-laki memakai kaos putih dan celana pendek.
Dari rekaman CCTV itu juga petugas mendapati kendaraan yang digunakan pelaku saat keluar dari area bandara. DV mengendarai mobil Toyota bernomor polisi B 2208 OZ.
“Jadi, setelah diselidiki melalui CCTV, kami dapat ringkus DV di kediamannya, kawasan Tigaraksa, Tangerang,” kata Kapolres Bandara Soetta, AKBP Victor Togi Tambunan, Senin, 28 Mei 2018.
Dalam melakukan aksi pencuriannya, DV berpura-pura sebagai penumpang pesawat yang menunggu koper miliknya. Sehingga dia masuk ke area conveyer belt dan bisa mengambil barang penumpang lain.
Tersangka masuk ke ruang parkiran dengan barang yang sudah disiapkan, dia membawa paper bag kemudian dia membawa koper dan mengarah ke tempat pengambilan bagasi, dan dia menyatakan sebagai penumpang yang barangnya masih ketinggalan di dalam sehingga dia punya kesempatan masuk.
Kepada petugas, DV mengaku sudah mencuri koper sebanyak lima kali sejak Juli 2017. Barang-barang hasil curian yang tersimpan di dalam koper pun hanya disimpan saja di dalam kamarnya.
“Dari kediamannya, semua hasil curiannya masih ada, begitupun dengan isi dari koper di dalamnya. Memang, ini bertujuan mengoleksi, namun, dengan cara yang salah,” ujar Victor.
Terkait kasus ini, kepolisian akan melakukan tes kejiwaan. Menurutnya, polisi juga akan melakukan tindak lanjut terkait kasus yang dilakukan anak di bawah umur tersebut.
“Harusnya kan dia kena dugaan pasal 362 KUHP dengan ancaman setidaknya lima tahun penjara. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, jadinya ada sistem sendiri,” tutur Victor.