Gamers Wajib Laporkan PS5 ke SPT Pajak
PlayStation 5 (PS 5) di Indonesia hadir pada 22 Januari 2021. Harga yang dibandrol mulai Rp7,3 juta untuk PS 5 Digital Edition. Sedangkan PS 5 versi standar, dengan laci (slot) cakram (disc) Ultra HD Blu-ray, dijual dengan harga Rp 8,8 juta. Harga itu belum termasuk aksesoris penunjangnya.
Beberapa pemesan termasuk dari kalangan artis ramai-ramai pamer ketika PS 5 yang dipesan akhirnya datang. Sebab tidak mudah untuk pesan konsol Sony Interactive Entertainment yang diminati oleh gamers seluruh dunia itu.
Kini, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan agar masyarakat yang memiliki sepeda wajib melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. SPT adalah surat bagi wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajak, objek pajak, hingga harta bagi wajib pajak.
"#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041," tulis Ditjen Pajak dalam akun Instagramnya, @ditjenpajakri.
Dalam situs resminya pajak.go.id, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan seluruh harta yang dimiliki oleh seseorang yang telah menjadi wajib pajak harus dilaporkan dalam SPT pajak tahunan. Seluruh jenis harta harus dilaporkan, tanpa ada batas minimal harga.
Ditjen Pajak pun menjelaskan, harta yang dilaporkan dalam SPT adalah barang yang bersumber dari penghasilan dan tidak habis dikonsumsi. Pengeluaran untuk konsumsi misalnya yakni makan, minum, kebersihan, listrik, air, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Kemudian juga biaya sekolah serta biaya perawatan kendaraan.
Ada sejumlah kategori harta yang harus dilaporkan dalam SPT. Kategori tersebut yakni harta dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak. Jadi jika anda memiliki sepeda di rumah, baik itu untuk alat transportasi maupun untuk sekedar hobi, harus dimasukkan ke dalam SPT.
Dalam sub kategori disebutkan secara spesifik menyebutkan uang tunai dan tabungan saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, dan tanah dan bangunan.
Untuk peralatan elektronik, harta yang dilaporkan mulai dari nilainya hanya jutaan misalnya seperti handphone, laptop, bahkan PS5. Tapi jangan khawatir, harta tadi hanya dilaporkan saja dalam SPT tahunan, bukan untuk dipajaki.
Batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi yaitu pada akhir Maret 2021. Sementara batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak PPh Tahun Pajak 2020 bagi Wajib Pajak badan pada akhir April 2021.
Namun Dirjen Pajak mengimbau masyarakat jangan melaporkan SPT di akhir Maret, untuk menghindari sejumlah masalah. Seperti perlambatan situs e-Filing. Jika terlambat melaporkan SPT, wajib pajak bisa dikenakan denda.
Advertisement