Gamawan dan Hotma Sitompul Diperiksa KPK
KPK hari ini Rabu 8 November memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan pengacara Hotma Sitompoel sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Pak Anang," kata Gamawan di gedung KPK Jakarta Rabu.
Gamawan disebut dalam tuntutan dua terdakwa sebelumnya yaitu Irman dan Sugiharto menerima sejumlah 4,5 juta dolar AS dari aliran dana KTP-E, tapi hal itu tidak disebutkan hakim dalam putusannya.
Sedangkan Hotma tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya.
Anang yang dimaksud oleh Gamawan adalah Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo yang ditetapkan sebagai tersangka ke-6 dalam perkara ini.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
Sedangkan Hotma diketahui menerima uang sejumlah 400 ribu dolar AS untuk membayar jasa konsultasi hukum saat memberikan bantuan hukum kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto yang dilaporkan di Polda Metro Jaya.
Ia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (ant)