Galih Ginanjar Banding Vonis Kasus Ikan Asin
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis untuk Trio Ikan Asin, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua, dalam perkara pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Senin 3 April 2020.
Sidang putusan dilakukan melalui teleconference karena wabah virus corona (Covid-19). Sedangkan, ketiga terdakwa tetap berada di rutan Polda Metro Jaya dan mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Widodo.
Apesnya, Galih Ginanjar mendapat vonis paling berat dengan hukuman penjara 2,4 tahun. Berbeda dengan Pablo Benua dan Rey Utami yang masing-masing dikenakan pidana penjara kurang dari 2 tahun.
Galih Ginanjar resmi mengajukan banding terhadap vonis 2,4 tahun penjara yang ditetapkan pengadilan atas kasus ujaran ikan asin. Kasus ini juga menyeret pasangan Pablo Benua dan Rey Utami. Mereka dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq, mantan istri Galih Ginanjar.
Menurut kuasa hukum Galih Ginanjar, Denny Lubis, kliennya merasa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. “Beliau merasa tidak melakukan apa yang dimaksud oleh pengadilan,” ujar Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 20 April 2020.
Selain itu, Galih Ginanjar juga merasa hukumannya terlalu berat bila dibandingkan dua terdakwa lain, yakni Pablo Benua dan Rey Utami.
"Ada rasa keadilan yang dia rasa tidak tepat. Perbuatan dengan terdakwa tiga orang, pasalnya sama, tapi masa tahanan terhadap beliau sangat berat,” terang Denny.
Keputusan banding diambil setelah tim kuasa hukum Galih Ginanjar berunding dengan Barbie Kumalasari selaku istri siri. Mewakili Galih Ginanjar, Kumalasari mendorong tim kuasa hukum suaminya untuk melakukan upaya banding.
Barbie Kumalasari juga menjelaskan alasannya jarang muncul dalam persidangan Trio Ikan Asin. "Beberapa kali Aku enggak kelihatan apalagi pas putusan kan karena memang semenjak adanya PSBB ini kita nggak bisa kumpul dan Galih pun juga ada di rutan Polda kan," ujar Barbie.
"Dan sidang kemarin pun pakai teleconference jadi ya menurut aku enggak ada gunanya juga datang ke pengadilan Jakarta Selatan gitu," katanya menambahkan.
Advertisement