Galih Diperiksa 11 Jam Lebih, Polisi Belum Naikkan Status
Aktor Galih Ginanjar masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hingga Jumat, 5 Juli 2019 malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Galih telah hadir dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya dari sekitar pukul 11:00 WIB terkait kasus pencemaran nama baik menggunakan kata-kata 'ikan asin' yang juga melibatkan pasangan 'vlogger' Rey Utami dan Pablo Benua.
Kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat, mengatakan hingga saat ini status kliennya masih sebagai saksi terlapor dan telah ditanyai kurang lebih 15 pertanyaan.
"Baru ada dua bagian, pertama bagian proses mulai dari awal pembuatan vlog, kedua masih di seputar proses di ikan asin. Masih di dua sesi lah," kata Rihat.
Meski telah diperiksa selama kurang lebih 11 jam, belum ada kepastian soal status Galih dalam kasus ini.
"Bukan yakin tidak yakin (akan ditahan atau tidak) tapi ya dijalani saja. Semua mengalir saja. Karena semua profesional," kata Rihat.
Dia juga mengapresiasi profesionalitas pihak kepolisian selama proses pemeriksaan.
"Di saat ada (waktu) salat diingatkan, gimana saudara Galih mau salat apa tidak. Dalam waktu ini kita ada 2 kali salat. Hak-hak terperiksa itu ya memang sangat dipenuhi semua," katanya.
Diketahui, penyidik memanggil Galih dan pasangan vlogger, Rey Utami dan Pablo Benua, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik itu.
Mereka dipolisikan Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial dan Galih menyamakan Fairuz dengan ikan asin.
Laporan Fairuz itu sendiri tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE. (ant)