Bawaslu Kediri Gelar Penanganan Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Kota Kediri melaksanakan kegiatan sosialisasi Penanganan Pelanggaran Dalam Rangka Menghadapi Kampanye Pemilu 2024. Dalam kegiatan ini, Bawaslu mengundang tiga narasumber dari kepolisian dan kejaksaan yang note mereka tergabung dalam sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Peserta yang hadir gabungan dari tiga organisasi profesi wartawan yakni Aji, PWI, dan IJTI.
"Dalam kegiatan ini dalam menangani pelanggaran Bawaslu tidak bisa menanganinya sendiri. Kita membutuhkan rekan baik itu dari media atau pun sentra Gakumdu," terang Revani Asmitaning Wulan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri, Selasa 19 Desember 2023.
Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Revani ini menjelaskan, selama masa kampanye Bawaslu Kota Kediri telah menerima aduan laporan dari masyarakat serta hasil pengawasan yang dilakukan secara internal terkait pelanggaran administratif.
"Pelanggaran yang paling banyak saat ini di pelanggaran administrasi. Terkait penempatan Alat Peraga Kampanye yang dilarang, seperti di sekolah, di pasar serta di terminal. Penertiban dilakukan di Kecamatan Kota dan Kecamatan Mojoroto. Sementara di Kecamatan Pesantren kita masih koordinasi dengan pihak Satpol PP," jelasnya.
Total alat peraga kampanye yang ditertibkan dari wilayah Kecamatan Kota per bulan Desember 2024 ada sekitar 60. Sementara untuk wilayah Kecamatan Mojoroto ada sembilan APK.
Selain menerima aduan tentang pelanggaran pemasangan APK. Pihak Bawaslu Kota Kediri juga menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu terkait pengerusakan puluhan APK baliho caleg dari Partai Amanah Nasional.
"Kita masih melakukan penelusuran terkait hal itu," ujarnya.
Advertisement