Gakkumdu Nyatakan Temuan Uang di Surabaya Bukan Money Politic
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surabaya menyatakan status uang senilai Rp253 juta dan Rp102 juta yang diamankan polisi di kawasan Gayungan, Surabaya, bukan kategori pelanggaran pemilu.
Koordinator Gakkumdu Surabaya, Usman, mengatakan uang itu untuk adalah logistik honor saksi partai Gerindra dalam Pemilu 2019. Pihaknya tidak menemukan unsur formil dan materiil tentang dugaan money politic.
"Hasil rapat bersama satuan Gakkumdu, keputusannya memang tidak diketemukan unsur pidananya, karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. Ini sudah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku," katanya usai rapat di Kantor Bawaslu Surabaya, Selasa 16 April 2019.
Usman menambahkan, usai penyelidikan ternyata uang itu digunakan untuk honor saksi dari Pengurus DPD Partai Gerindra ke Pengurus DPC Partai Blitar dan Tulungagung. Hal itu dibuktikan dari adanya berita acara penyerahan dan surat mandat saksi.
"Mereka bisa membuktikan. Kemudian juga, ditunjang kemarin staf salah satu partai ini bisa menunjukan surat berita acara itu. Memang mekanismenya ada penyerahan dana saksi dari pihak DPD kepada pihak DPC," ujarnya.
Menurutnya, dugaan kepolisian yang menindak sejumlah orang tersebut merupakan sebuah kecurigaan yang wajar. Sebab ketika diamankan dua mobil yang ditumpangipun diketahui melawan arus.
Selain itu, sebelumnya, ada pula seorang yang membawa uang ini memanggil ojek online, dan terlihat lalu lalang pada pukul 01.00 WIB.
"Kecurigaan itu perlu, makanya kepolisian langsung mrnyerahkan kepada kami untuk didalami," katanya.
Meski demikian, menurut Usman, kalau nanti di ditemukan fakta baru atau ada unsur yang bisa berkembang dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut, maka akan diperiksa kembali.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan dua orang yang membawa uang Rp253 juta dan Rp102 juta di kawasan Jalan Gayungsari Barat. Uang tersebut berbentuk pecahan Rp100 ribuan dan Rp50 ribuan yang dikemas dalam amplop. (frd)
Advertisement