Gakkum LHK Tangkap DPO Illegal Logging Hutan Lindung di Malang
Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jatim Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama dengan Polds Jatim dan LSM Profauna, menangkap tersangka ilegal loging atau penebang liar masing-masing berinisial WJ dan JCI.
WJ dan JCI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penebangan liar di wilayah Hutan Lindung Petak 69D RPH Sumber Kembang, BKPH Sumbermanjing, KPH Malang.
Pengusutan kasus berawal dari temuan patroli yang dilakukan oleh LSM Profauna dan personel Kelompok Tani Hutan, pada 9 Juni 2020.
"Dari lokasi Tim mengamankan barang bukti lima unit motor dan 10 batang kayu jati balok," ujar Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Musafak, pada Jumat 1 Juli 2022.
Berdasarkan barang bukti serta keterangan dari para saksi Tim Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra bersama dengan Polda Jatim melakukan penyelidikan terhadap dua tersangka tersebut.
"Tersangka WJ ditangkap di Jalan Raya Pakis Kembar, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Rabu, 29 Juni 2022," kata Musafak.
Sementara JCI ditangkap di Desa Tambakasri, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022. Kedua orang tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim.
Mereka dikenakan Pasal 83 ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Juncto Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tersangka WJ dan JCI diancam pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar," ujar Musafak.