Polisi Hutan Jabalnusra OTT Dua Kulit Kepala Harimau di Toko Reog
Penegakan Hukum (Gakkum) Seksi II dan Polisi Kehutanan Wilayah Jabalnusra (Jawa, Bali, Nusa Tenggara) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tersangka berinisial B, 31 tahun, dengan barang bukti berupa puluhan bagian satwa dilindungi di Jawa Timur, Rabu 7 Agustus 2019.
Penangkapan dilakukan di toko kerajinan reog yang merupakan milik tersangka B. Ia merupakan jaringan dari U, 24 tahun, dan R, 23 tahun, yang ditangkap dua hari sebelumnya di Yogyakarta. Barang bukti berupa dua ekor kulit macan tutul dalam kondisi basah, serta beberapa bagian macan tutul, macan dahan serta harimau Sumatera.
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Mohammad Nur membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, intel dari Gakkum II sudah mengincar pelaku dalam beberapa waktu terakhir.
“Ada pengaduan masuk, lalu intel Gakkum II turun dan kita telusuri hingga akhirnya kita adakan operasi tangkap tangan,” ucap Nur kepada ngopibareng.id, pada Senin 12 Agustus 2019 malam.
Nur menjelaskan awal mula timnya melakukan penangkapan berkat laporan dari media online. “Laporan ini awalnya dari media online, sudah cukup lama kita intai. Kadang memang pergerakan kita cepat kadang lambat juga,” bebernya.
Menurut Nur, jaringan yang memiliki puluhan bagian satwa dilindungi berasal dari Jawa Timur. Namun pihaknya masih akan melakukan pendalaman dalam kasus ini.
“Jaringannya berasal dari Jawa Timur, tapi kita OTT di Jogja. Dari dua operasi yang kami pimpin ini, kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami jaringan lain yang berhubungan dengan para pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi ini. Operasi-operasi yang kami lakukan adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas perdagangan satwa liar,” terang Nur.
Nur memastikan para tersangka akan diproses dan dikenakan pasal tindak pidana memperdagangkan, membawa satwa dilindungi pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5/ 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara Noviar Andayani, Country Director Wildlife Conservation Society Program Indonesia (WCS-IP) mengapresiasi upaya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengungkap sindikat perdagangan satwa liar di wilayah Pulau Jawa.
“Kami sangat mengapresiasi upaya KLHK dalam mengungkap sindikat perdagangan satwa liar di wilayah Pulau Jawa. Harimau dan macan tutul adalah predator tertinggi di masing-masing rantai makanan. Sehingga keberadaannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem,” terangnya.
Noviar berharap supaya proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan menimbulkan efek jera.
Dalam OTT ini, aparat berhasil mengamankan 4 lembar kulit harimau dalam kondisi masih basah, 3 lembar kulit kepala harimau, 9 buah kulit kepala harimau yang dijadikan reog, satu buah kulit ekor harimau, satu lembar bagian kulit harimau, satu kantong potongan kecil kulit harimau.
Tak hanya bagian satwa harimau saja, juga ada bagian satwa lain yakni macan dan burung di antaranya dua lembar kulit kepala macan tutul, satu buah kulit macan tutul yang telah dijadikan reog, beberapa ikat bulu burung merak hijau dan biru, serta dua buah tanduk rusa.
Ada lima macam bagian satwa yang diamankan yakni dari satwa Harimau (Panthera tigris), Macan Tutul (Panthera pardus), Burung Merak Hijau (Pavo muticus), Burung Merak biru (Pavo cristatus) dan Rusa (Cervus timorensis).
Satwa-satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang Republik Indonesia. Dua di antaranya yakni harimau dan burung merak hijau berstatus terancam punah dalam daftar Lembaga Konservasi Dunia IUCN (International Union for Conservation of Nature).
Advertisement