Gaji Sering Dipotong, Pekerja PT SKI Lapor DPRD
Dugaan pemotongan gaji pekerja PT Sumbertaman Keramika Industri (SKI) Kota Probolinggo akhirnya dibeber di ruang Komisi III DPRD setempat, Rabu, 3 Oktober 2018. Suasana dengar-pendapat Komisi III DPRD dengan menghadirkan perwakilan managemen PT SKI, Disnaker, Bagian Hukum, SPSI, Apindo, dan dua pekerja PT SKI pun sempat memanas.
Bahkan Ketua Komisi III DPRD, Agus Riyanto sampai menggebrak meja terkait banyaknya potongan yang dialami pekerja perusahaan yang memproduksi barang pecah-belah seperti, cangkir, piring, dan perabotan rumah itu. “Ini, perusahaan atau jagal kok sering memotong gaji karyawan?” ujar politisi PDIP itu.
Hearing dimulai pengaduan yang dilakukan dua pekerja perempuan, Minati Damis dan Sri W. Keduanya bergantian menceritakan, ulah perusahaan yang main potong gaji jika ada pekerja yang membuat kesalahan. “Karena gaji sering dipotong, saya pun mengajukan berhenti,” ujar Minati.
Minati mencontohkan, ada pekerja yang merusakkan gembok loker, yang didenda hingga Rp 200 ribu. “Padahal harga gembok yang rusak sekitar Rp 50 ribu,” ujarnya. Hal senada diungkapkan Sri.
Kabag Hukum, Titik Widiawati mengatakan, kedua belah pihak sebaiknya mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). “Apakah pekerja, juga manajemen sudah mematuhi PKB?” ujarnya.
Titik menyarankan, kalau ada masalah ketenagakerjaan sebaiknya diselesaikan lebih dulu di tingkat Unit SPSI di PT SKI. Barulah kalau tidak bisa selesai, bisa melibatkan bipartiet hinga tripartiet.
Baik Minati maupun Sri mengaku, tidak pernah tahu yang namanya PKB. Yang jelas, di PT SKI ada sekitar 800 pekerja , ada yang tetap, juga musiman. “Kalau bisa, pekerja diberi salinan, PKB biar tahu,” ujar Hamid Rusdi, anggota Komisi III.
Sementara itu Manager Human Resources dan Development (HRD) PT SKI, Supriyanto mengakui, memang ada potongan gaji bagi pekerja yang melanggar. “Tetapi potongan itu kembali ke karyawan dalam bentuk SHU (sisa hasil usaha, Red.) koperasi. Memang hanya karyawan tetap yang bisa menjadi anggota koperasi,” ujarnya.
Penjelasan Pri, panggilan akrab Supriyanto akhirnya “blunder” soalnya potongan gaji berlaku umum termasuk bagi pekerja tidak tetap. Sisi lain, hasil potongan hanya dinikmati pekerja tetap melalui SHU koperasi.
“Ini tidak beres, ada potongan antara Rp 100-300 ribu setiap ada pelanggaran, ini tergolong potongan yang besar, apalagi gaji pekerja Rp 1-1,5 juta,” ujar Hamid Rusdi. Politisi Gerindra itu pun mendesak agar SPSI dan Disnaker turun tangan terkait potongan yang memberatkan itu. (isa)
Advertisement