Gaji Rp 26,5 Juta Dipotong Rp 15 Ribu, Anggota DPRD Protes
Penerimaan gaji pertama (September) anggota DPRD Kota Probolinggo sebesar Rp 26, 5 juta/orang diwarnai protes. Salah seorang anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, Sibro Malisi mempertanyakan, pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 (untuk sedekah) dan Rp 5.000 (untuk Tenaga Kerja Sukarela/TKS).
Yang diprotes politisi yang juga mantan wartawan itu bukan besaran pemotongan gaji sebesar Rp 15.000 (Rp 10.000 dan Rp 5.000). Ia mempertanyakan pemotongan gaji yang tanpa transparansi lebih dulu.
“Saya akui, gaji yang dipotong memang tidak besar. Yang saya pertanyakan, peruntukan gaji yang dipotong itu untuk apa?” kata Sibro kepada wartawan, Rabu, 4 September 2019.
Dikatakan sekecil apa pun pemotongan gaji anggota DPRD, harus ada pemberitahuan lebih dulu. Tentu saja harus seizin yang punya gaji.
Pemotongan gaji itu, kata Sibro, diketahui ada auto debet pada rekening banknya. “Saya lihat ada pemotongan melalui auto debit,” katanya.
Sibro mengaku sudah menanyakan ihwal pemotongan gaji anggota DPRD itu kepada Plt Sekwan, Warsito. Namun ia mengaku, belum mendapatkan jawaban gamblang terkait pemotongan itu.
Sementara itu saat sejumlah wartawan mengonfirmasi masalah pemotongan gaji anggota DPRD, Warsito mengakuinya. Ia mengatakan, uang Rp 10.000 untuk disedekahkan ke Masjid Agung Raudlatul Jannah, Kota Probolinggo. Sedang Rp 5.000 diperuntukkan Tenaka Kerja Sukarela (TKS) yang bekerja di kantor DPRD setempat.
"Sudah berlangsung (lama, Red,) ada potongan Rp 10 ribu untuk Masjid Agung. Jadi tiap bulannya seperti itu. Namun kami mengakui, belum sempat melakukan sosialisasi terhadap anggota DPRD yang baru,” kata Warsito di kantornya, Rabu.
Warsito menambahkan, pada bulan Agustus 2019 ini terkumpul dana Rp 290.000 dari pemotongan gaji 20 anggota DPRD. “Kami akan menyampaikan masalah ini ternyata kemarin terkendala waktu sehingga belum bisa kami sampaikan,” katanya.
Seperti diketahui, anggota DPRD periode sebelumnya (2014-2019) juga dipotong gajinya tiap bulan. Yakni, Rp 18.000 untuk Masjid Agung dan Rp 5.000 untuk TKS. Warsito mengaku, melanjutkan “tradisi” pemotongan gaji itu tetapi untuk Masjid Agung dikurangi menjadi Rp 10.000. (isa)