Gaji PNS, TNI, Polri Naik 8%, Pensiunan 12% Cair Maret 2024
Kementerian Keuangan merilis detil kenaikan gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku mulai Maret 2024. Secara umum, besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen.
Untuk pensiunan pun jangan sedih. Ada kenaikan gaji sebesar 12 persen. Penyesuaian gaji dan pensiun pokok tersebut merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas,” ungkap Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Kamis 1 Februari 2024, dikutip dari Antara.
Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.
Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).