Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Naik, Ini Kata Jokowi
Presiden Joko Widodo mengatakan, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan. Menurutnya aturan resmi soal kenaikan gaji para abdi negara itu akan terbit dalam waktu dekat.
"Secepatnya, secepatnya akan keluar (aturan resminya). Dan saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli dan juga berimbas kepada ekonomi," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin 8 Januari 2024.
Kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan ASN ini akan berlaku mulai Januari 2024. Kenaikan gaji PNS ini dipastikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Bendahara negara menyampaikan, penyesuaian gaji itu telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pembicaraan RUU APBN 2024 pada bulan Agustus 2023.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sesuai dengan yang disampaikan Bapak Presiden," kata Sri Mulyani.
Menindaklanjuti hal itu, saat ini pemerintah sedang menyiapkan sejumlah aturan pelaksana berbentuk peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan ketentuan penyesuaian gaji tersebut. "Ini sedang ngebut. Jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar," ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, dalam pidato RUU APBN pada Agustus 2023, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa untuk gaji ASN, TNI, dan Polri diusulkan mengalami kenaikan sekitar 8 persen. Sementara itu, untuk pensiunan diusulkan kenaikan sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan ASN ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan daya konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Advertisement