Gaji Pimpinan KPK Perlu Dinaikkan?
Polemik usulan kenaikan gaji pimpinan KPK terus bergulir. Pimpinan KPK disebut minta gaji naik jadi Rp 300 juta per bulan, dibanding gaji sekarang total Rp. 123.938.500 untuk ketua, sedang gaji wakil ketua Rp 112.591.250 per bulan.
Pimpinan KPK disebut minta penyesuaian gaji. Tapi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, usulan penyesuaian gaji tersebut diusulkan pada periode pimpinan KPK Agus Rahardjo, tepatnya pada 15 Juli 2019.
"Sejak disampaikan hingga hari ini, pimpinan KPK baru belum pernah membahas usulan masa kepemimpinan Pak Agus Rahardjo tersebut," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Adapun penyesuaian tersebut berupa kenaikan gaji sebesar Rp300 juta untuk pimpinan KPK.
"Prinsipnya benar usulan tersebut memang ada di periode pimpinan jilid IV tanggal 15 juli 2019. Hal tersebut telah disampaikan oleh Sekjen KPK kepada pimpinan-pimpinan KPK, sebagai usulan masa kepemimpinan Ketua Pak AR dan kawan-kawan," ucap Ali.
Begitu juga, lanjut dia, dengan hak keuangan dan fasilitas untuk Dewan Pengawas KPK serta rencana Peraturan Pemerintah tentang Gaji Pegawai KPK, hal tersebut belum ada pembahasan lebih lanjut dengan KPK.
Ia menyatakan sikap pimpinan KPK saat ini di tengah wabah COVID-19 bahwa tidak akan ada pembahasan terhadap hal yang bukan prioritas karena fokus KPK hari ini ialah mengawal penanganan COVID-19.
"Jadi, kalaupun itu sifatnya usulan, pimpinan akan batalkan dan tidak akan bahas karena tidak masuk agenda prioritas di saat seperti ini. Pimpinan KPK akan fokus pada penangangan COVID-19, semua kementerian/lembaga juga melakukan hal yang sama pada COVID-19. Kita semua juga harus melakukan hal yang sama," tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 atas Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, adapun rincian gaji ketua KPK sebagai berikut.
1. Gaji pokok: Rp5.040.000
2. Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
3. Tunjangan kehormatan: Rp2.396.000
4. Tunjangan perumahan: Rp37.750.000
5. Tunjangan transportasi: Rp29.546.000
6. Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp16.325.000
7. Tunjangan hari tua: Rp8.063.500.
Jumlah Rp. 123.938.500.
Sementara untuk wakil ketua KPK rinciannya sebagai berikut.
1. Gaji pokok: Rp4.620.000
2. Tunjangan jabatan: Rp20.475.000
3. Tunjangan kehormatan: Rp2.134.000
4. Tunjangan perumahan: Rp34.900.000
5. Tunjangan transportasi: Rp27.330.000
6. Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp16.325.000
7. Tunjangan hari tua: Rp6.807.250.
Jumlah Rp 112.591.250. (ant)