Gaji - Pesangon Dipotong, Eks-Karyawan Kertas Leces Lapor Polisi
Sejumlah eks-karyawan PT Kertas Leces (PTKL) yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Niaga, Informatika, Keuangan, dan Perbankan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (NIKEUBA KSBSI) PT Kertas Leces mendatangi Mapolres Probolinggo, Senin siang, 25 Maret 2024. Mereka melaporkan dugaan pemotongan gaji dan pesangon pasca perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
Didampingi kuasa hukumnya, mereka melaporkan dugaan tindak pidana penipuan (penggelapan) gaji terutang serta pesangon dari 53 eks-karyawan PTKL yang dilakukan oleh mantan Tim Transisi PT Leces atas nama Kariyono.
Kariyono sendiri saat ini merupakan koordinator Gerakan Bersama (Geber) Progam Perjuangan Penyesuaian dan Percepatan Program-Program Pembayaran Hak-Hak Karyawan (P5H2K).
Penasihat Hukum eks-karyawan PTKL, Muhammad Arham mengatakan, semula PTKL sudah dinyatakan pailit oleh Peradilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2015 lalu. Pada putusannya, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu diwajibkan membayar hak-hak eks-karyawan meliputi gaji dan pesangon.
Atas putusan pengadilan tersebut, PTKL kemudian membayar uang muka hak-hak eks-karyawan dengan tiga tahap, terhitung mulai September 2017-September 2018. Hanya saja, kata Arham, oleh Kariyono hak-hak tersebut tidak diberikan sepenuhnya kepada eks-karyawan. "Namun dipotong sekitar Rp 14 juta dari total 53 karyawan," katanya.
Arham menjelaskan, hak-hak setiap eks-karyawan dipotong 6 persen. Padahal sebelumnya, melalui surat direksi dilarang adanya pemotongan. Pada pembayaran harta pailit yang dilakukan oleh kurator, kata Arham, juga dipotong sebesar 11 persen. "Jumlahnya jika ditotal mencapai sekitar Rp161 juta," katanya.
Selain itu, Kariyono diduga juga tidak memberikan hak lain bagi 13 eks-karyawan yang sudah memiliki perjanjian bersama dan mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya. Jika ditotal, kerugian 13 orang ini mencapai sekitar Rp461 juta. "Tim kurator sebenarnya meminta rekening masing-masing karyawan, tetapi oleh terlapor diberi rekening lain," kata Arhan. Sehingga dengan leluasa terlapor memotong hak eks karyawan.
Terkait laporan eks-karyawan PTKL, Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita membenarkannya. Berkas laporan mereka akan disampaikan kepada Kapolres Probolinggo. "Yang jelas, laporan eks-karyawan PT Kertas Leces sudah kami terima. Tinggal menunggu petunjuk dari Bapak Kapolres Probolinggo," katanya.