Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto menyatakan, gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan mulai cair hari ini, Jumat 1 Juli 2022.
Gaji ke-13 tahun ini mencakup tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen, berbeda dari tahun sebelumnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci gaji ke-13 tahun ini yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tukin.
Besaran gaji ke-13 untuk abdi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada ASN, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam aturan itu, Presiden Jokowi mengatur besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Rincian Gaji ke-13 PNS, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp 24,13 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 21,23 juta
Sekretaris Rp 18,34 juta
Anggota: Rp 18,34 juta
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19,93 juta
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14,7 juta
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8,98 juta
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7,51 juta
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
A. Pendidikan SD/SMP
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,21 juta
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 3,61 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,07 juta
B. SMA/Diploma I
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,84 juta
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4,32 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,98 juta
C. Diploma II dan Diploma III
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,13 juta
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4,65 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,39 juta
D. Strata I/Diploma IV
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,73 juta
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5,39 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,22 juta
E. Strata II/Strata III
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5,06 juta
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5,77 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,76 juta