Gaji Ke-13 Non-ASN Pemkot Surabaya, DPRD: THR Harus 1 Kali Gaji
Para tenaga penunjang non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, yang terdiri dari petugas kebersihan, sopir, dan petugas keamanan akan menerima gaji ke-13 dalam waktu dekat.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Mochamad Machmud mengatakan, istilah gaji ke-13 itu tak bisa dikatakan sebagai tunjangan hari raya (THR). Apabila konsepnya seperti itu, sama saja dengan memberikan tunjangan Rp300 ribu per bulan.
"Jadi saya mendapat info ada pemberian THR pada tenaga kerja non-ASN di Pemkot Surabaya yang semula Rp3,7 juta jadi Rp4 juta. Berarti tunjangannya hanya sekitar Rp300 ribu. Idealnya, yang namanya THR ya satu kali gaji," ujarnya, Senin, 1 April 2024.
Menurut politikus Partai Demokrat ini, THR tersebut seharusnya dibayarkan Pemkot dengan perhitungan satu kali gaji pokok atau gaji yang diterima selama ini. Anggaran THR untuk tenaga non-ASN ini juga dapat diusulkan menggunakan APBD Kota Surabaya.
"Bukan cuma Rp300 ribu ya. Ya, dilihat aturannya dulu apakah itu APBD atau dari mana Rp300 ribu itu, harus dijelaskan sumbernya. Selama itu dianggarkan, tidak ada masalah. Bisa saja, yang mengusulkan anggaran ini kan Walikota," terangnya.
Dengan begitu, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini berharap Walikota Surabaya Eri Cahyadi dapat memberikan para pekerja tersebut THR minimal satu kali gaji pokok. Mereka layak mendapatkan hak itu, apalagi mereka selama ini bekerja dan mengabdi kepada Pemkot Surabaya.
"Mereka juga manusia, kalau cuma Rp300 ribu kasihan. Harus dikabarkan juga ke keluarga. Ini 'kan sangat gimana ya, tidak cocok. Harusnya satu kali gaji," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, tenaga non-ASN atau tenaga penunjang yang terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan driver (sopir) mendapatkan gaji ke-13. Menurut Eri, gaji Rp3,7 juta per bulan ditambah dengan gaji ke-13, maka per bulannya mereka akan menerima Rp4 juta.