Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Tetap Dibayar, Lolos dari Efisiensi
Teka teki yang sempat menghantui pegawai aparatur sipil negara (ASN) terkait gaji ke-13 dan THR, akhirnya terjawab. Ketua DPD RI, Sultan B Najamuddin, menilai pemerintah sudah tepat mengumumkan jika gaji ke-13 dan THR ASN tahun 2025 tetap cair. Artinya belanja pegawai ASN yang diprioritaskan tak terdampak efisiensi anggaran.
"Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan hak keuangan ASN. Pendekatan efisiensi anggaran sudah dilakukan secara proporsional dan memenuhi asas keseimbangan belanja pemerintah", kata Sultan kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025.
Sultan mengatakan kesejahteraan ASN dan non-ASN perlu diprioritaskan oleh pemerintah. Ia ingin adanya atensi yang lebih terhadap para dosen dan guru.
"Para abdi negara baik yang berstatus sebagai ASN maupun yang Non-ASN di bidang pendidikan dan kesehatan membutuhkan insentif yang cukup untuk memastikan tugas pelayanan publik dapat terselenggara secara optimal. Kami harap pemerintah juga memberikan atensi pada para dosen, guru, dan petugas kesehatan di daerah", katanya.
Ia memandang efisiensi anggaran yang menjadi instruksi Presiden Prabowo Subianto sebagai transformasi birokrasi. Pada akhirnya, lanjutnya, kementerian atau lembaga dapat memprioritaskan program yang penting dan berdampak langsung ke rakyat.
"Kebijakan efisiensi harus dimaknai sebagai transformasi budaya birokrasi yang berdampak positif bagi penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan memenuhi prinsip-prinsip good governance. Sehingga efisiensi anggaran harus memacu kreatifitas dan inovasi teknokratis penyelenggara pemerintahan," ujar Sultan.
"Agar sehat dan bugar kita perlu mengurangi lemak yang tidak perlu dan menguatkan otot. Efisiensi harus berujung pada efektivitas menyentuh esensi program-program prioritas pemerintah", sambungnya.
Istana Jamin THR dan Gaji Ke-13 ASN
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi sebelumnya buka suara soal nasib gaji ke-13 dan THR ASN. Hasan menjamin belanja pegawai seperti gaji ke-13 dan THR ASN hingga bantuan sosial tidak masuk bagian dari efisiensi.
"Bu Menteri Keuangan sudah kasih pernyataan kan dan efisiensi yang disampaikan Presiden tidak termasuk belanja pegawai, gaji pegawai itu kan bukan dari bagian yang diefisienkan," kata Hasan kepada wartawan di kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat.
Hasan mengatakan gaji ke-13 dan THR ASN akan dibayarkan oleh pemerintah. Menurutnya, hal itu sudah ditekankan oleh Sri Mulyani. "Jadi gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan, Menteri keuangan juga sudah menjelaskan soal hal itu," ujarnya.
Advertisement