Gaji Hakim Meroket Dua Kali Lipat, 3 Hakim PN Surabaya Malah Kesandung Kasus Suap
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung RI, Rabu 23 Oktober 2024 pagi tadi menjadi perbincangan hangat di publik.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati membenarkan giat penangkapan ketiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur tersebut karena dugaan kasus suap atau gratifikasi. Mia menyebut, pihaknya hanya memfasilitasi kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh para penyidik Kejagung RI, yang melaksanakan kegiatan penggeladahan dan penyidikan di Kota Surabaya.
"Terdapat pengamanan terhadap ketiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang berkaitan dengan penanganan perkara atas nama Ronald Tannur. Sudah ada tiga orang dan sudah diperiksa sedang melaksanakan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur oleh tim dari Kejaksaan Agung," ungkapnya kepada awak media di Kejati Jatim, Rabu 23 Oktober 2024.
Kasus dugaan suap muncul di tengah peningkatan kesejahteraan hakim. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024. Dilansir dari laman Sekretariat Negara RI, peraturan tersebut ditandatangani dan ditetapkan oleh Presiden Jokowi sendiri pada tanggal 18 Oktober 2024 lalu.
PP Nomor 44 Tahun 2024 tersebut adalah perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hukum yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
"Besaran gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini," tulis Pasal 3 ayat 2 PP 44 Tahun 2024.
Dalam Pasal 3D PP Nomor 44 Tahun 2024, Presiden Jokowi juga memberikan keistimewaan kepada para hakim. Disebutkan dalam PP tersebut bahwa hakim dapat diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan:
a. telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala; dan
b. penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik.
Adapun gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) masing-masing dari para pengadil tersebut.
Gaji pokok hakim golongan III paling kecil tercatat sebesar Rp 2.785.700 dan paling besar sebesar Rp 5.180.700. Pada aturan yang berlaku sebelumnya, gaji paling kecil hakim golongan ini sebesar Rp 2.064.100 dan paling tinggi sebesar Rp 3.179.100.
Sementara itu, hakim golongan IV saat ini paling kecil menerima gaji sebesar Rp 3.287.700 dan paling tinggi sebanyak Rp 6.373.200. Jumlah ini meningkat jauh bila mengacu kepada PP, dimana hakim golongan IV paling sedikit menerima gaji pokok Rp 2.436.100 dan paling besar Rp 3.746.900.
Presiden Jokowi sebelumnya juga menaikkan tunjangan para pengadil tersebut. Hakim tingkat pertama mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 11.900.000 hingga Rp 37.000.900, tergantung dengan posisi yang mereka emban.
Hakim tingkat banding juga mendapatkan perlakuan yang sama. Hakim dengan pangkat Madya Muda/Letnan Kolonel menerima tunjangan jabatan Rp 38.200.000 dan paling tinggi yang menerima tunjangan itu adalah Hakim Kepala dengan besaran nominal tunjangan Rp 56.500.000.
Pada aturan sebelumnya, hakim tingkat pertama hanya menerima tunjangan sebesar Rp 8.500.000 hingga Rp 27.000.000. Sedangkan hakim tingkat banding menerima tunjangan sebesar Rp 27.200.000 hingga Rp 40.200.000.