LaNyalla Ingatkan Pemda Bandar Lampung Soal Gaji Guru PPPK Macet
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang abai terhadap nasib guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Pasalnya, gaji para guru tersebut belum dibayarkan selama 9 bulan.
Menurut LaNyalla, gaji adalah hal yang paling mendasar dan sangat diharapkan. Hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Apalagi dana transfer dari pusat sudah dikhususkan untuk pos tersebut.
“Pemerintah daerah jangan sampai lalai. Gaji merupakan hak lanjutan dari guru PPPK yang seharusnya mendapat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Sehingga mereka berhak dibayar. Dan hal itu adalah bentuk penghargaan terhadap para guru PPPK tersebut," ujar LaNyalla yang sedang berada di Surabaya, Selasa 27 September 2022.
Senator asal Jawa Timur itu meminta hak para guru PPPK untuk mendapat SPMT dan kemudian gaji yang belum dibayarkan selama berbulan-bulan agar diselesaikan.
“Sangat disayangkan, ada sekian banyak pejabat di sana mengapa tidak ada yang peduli nasib mereka, sehingga mereka harus mengadu ke pihak luar," sesal LaNyalla.
Mantan Ketua Umum PSSI ini mengatakan, fakta tersebut sangat kontradiktif dengan tujuan pendidikan nasional yang digalakkan pemerintah.
"Jika seperti itu saja masih terjadi, bagaimana pendidikan kita mau maju, bagaimana SDM kita menjadi unggul, dan bagaimana masa depan bangsa ini?" tanya LaNyalla.
LaNyalla juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit keuangan Kota Bandar Lampung. Karena menurut Komisi X DPR RI, Kemenkeu sudah mentransfer DAU sebesar Rp43 miliar, di mana sebesar Rp38 miliar bisa digunakan untuk membayarkan gaji dari Januari hingga Desember.
Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @hotmanparisofficial dan kemudian viral, puluhan guru PPPK Bandar Lampung mendatangi pengacara Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny, Senin 26 September 2022. Mereka meminta bantuan agar gaji mereka dibayarkan.
Ada 1.166 guru honorer yang diterima PPPK pada bulan Oktober dan Desember tahun 2021 hingga saat ini belum menerima SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugas), sebagai dasar penggajian.
Advertisement