Gaji di Bawah UMK, Ratusan Pekerja Pabrik Kayu PT SKI Pasuruan Mogok Kerja
Ratusan pekerja pabrik pemotongan kayu jenis sonokeling PT Sonokeling Indah (SKI) di Dusun Ngering, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, masih mogok kerja, sejak Senin hingga Rabu, 7-9 Oktober 2024.
Mereka menuntut gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pasuruan tahun 2024 sebesar Rp4.635.133.
Para pekerja sepakat tidak masuk kerja sampai tuntutan mereka dipenuhi. Mereka hanya berkumpul di luar area pabrik. Bahkan beberapa pekerja mengambil alat manual milik pribadi yang biasa digunakan untuk membantu pekerjaan di pabrik.
Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB, perwakilan pekerja bertemu dengan manajemen PT Cahaya Pagi Berlian (CPB) sebagai perusahaan outsourcing yang bekerjasama dengan PT SKI sebagai investor. PT SKI merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA) dengan investor dari Tiongkok.
Pertemuan tersebut dimediasi salah satu Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, M. Elyas, yang kebetulan berdomisili di Dusun Ngering.
Hingga pertemuan berakhir Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB, manajemen PT CPB tak memenuhi tuntutan pekerja.
“Hasilnya nihil, kami menuntut gaji sesuai UMK, THR (sebesar) satu kali gaji, overtime lembur (dibayar penuh), dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata salah satu perwakilan pekerja, Wawan, usai berunding.
Sementara itu, pekerja lain, Budi Santoso, mengatakan beberapa masalah ketenagakerjaan terjadi sejak ada PT CPB sebagai perusahaan outsourcing yang bekerjasama dengan PT SKI.
“Gaji yang awalnya Rp3.950.000, setelah ada outsourcing diubah sedikit demi sedikit jadi Rp3.750.000,” katanya.
Dengan sekian dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut, para pekerja menuntut PT CPB tak lagi mengurus rekrutmen karyawan di pabrik setempat. “Kami tetap mogok kerja dan hasil akhirnya semua (pekerja) sepakat CPB harus keluar,” kata Budi.
Sementara itu, hingga Selasa sore, manajemen PT CPB belum bisa dikonfirmasi wartawan yang menunggu di depan pos satpam pabrik setempat.
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah pekerja, pabrik pemotongan kayu jenis sonokeling ini dulu dioperasikan CV Amida Nusantara.
Lalu beralih operator ke PT SKI hingga sekarang. Kemudian PT SKI bekerjasama dengan PT CPB sebagai perusahaan outsourcing yang diberi kewenangan melakukan perekrutan dan seleksi pekerja.
Sebagian besar pekerja pabrik setempat adalah pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “PKWT setiap tiga bulan, termasuk kami sebagai satpam,” kata salah satu petugas satuan pengamanan pabrik setempat. Hanya beberapa orang yang sudah lama mengabdi berstatus karyawan tetap.
Petugas satpam yang lain juga mengatakan sebelum ada PT CPB yang berwenang merekrut dan menyeleksi pekerja, gaji langsung ditangani PT SKI. “Dulu gaji malah tiap tahun naik, kadang naik Rp100 ribu, sekarang enggak pernah, malah turun,” katanya.
Gaji pekerja malah di bawah UMK dan cenderung turun dari waktu ke waktu.
Menurut pekerja, jumlah pekerja di pabrik setempat sekitar 500 orang dengan pembagian waktu (shift) tiga kali dalam 24 jam, mulai dari jam 07.00-15.00, 15.00-23.00, dan 23.00-07.00 WIB.
Aktivitas pabrik setempat pernah diprotes warga Dusun Ngering karena serbuk halus dari pemotonga kayu yang berhamburan karena konstruksi bangunan pabrik yang semi terbuka.
Setelah diprotes, manajemen pabrik memasang terpal dan paranet untuk mengurangi dampak serbuk kayu yang berhamburan.
Namun, cara ini tetap tak bisa mencegah serbuk kayu yang berhamburan ke sekolah, rumah warga, musala, dan masjid sekitar pabrik. Partikel serbuk kayu yang sangat kecil selalu mengganggu pernapasan dan penglihatan masyarakat yang melintas di sekitar pabrik.
Advertisement