Gaji Anggota Polri Naik Jelang Pemilu, Ini Besarannya
Setelah gaji PNS dipastikan segera naik, pemerintah kini memastikan bahwa gaji anggota Polri juga segera naik. Kenaikan gaji anggota Polri ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diteken 13 Maret 2019.
Dalam aturan itu, gaji anggota Polri mulai Bhayangkara hingga Jenderal akan mengalami kenaikan yang terendah mulai Rp1,6 juta sedangkan yang tertinggi Rp5,9 juta per bulan.
mengutip kantor berita Antara, dalam PP itu disebutkan gaji terendah anggota Polri adalah Rp1.643.500 untuk pangkat bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun (sebelumnya) Rp1.565.200. Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran tamtama (dengan pangkat ajun brigadir polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp2.960.700 (sebelumnya Rp2.819.500).
Untuk jajaran bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat brigadir polisi dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.103.700 (sebelumnya Rp2.003.300). Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota bintara Polri (ajun inspektur polisi satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp4.032.600 (sebelumnya Rp3.838.800).
Sedangkan untuk jajaran perwira pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat inspektur polisi dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.735.300 (sebelumya Rp2.604.400), tertinggi untuk anggota polisi berpangkat ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp 4.780.600 (sebelumnya Rp4.552.700).
Adapun untuk jajaran perwira menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat komisaris polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.00.100 (sebelumnya Rp2.856.400), tertinggi untuk anggota polisi berpangkat komisaris besar polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.243.400 (sebelumnya Rp4.992.000).
Untuk jajaran perwira tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat brigadir jenderal polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.290.500 (sebelumnya Rp3.132.700) dan tertinggi untuk jenderal polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.930.800 (sebelumnya Rp5.646.100).
Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resminya, Senin, 18 Maret 2019 menyebutkan penyesuaian gaji anggota Polri itu dengan pertimbangan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sehingga pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok anggota Polri.
Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. "Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 13 Maret 2019. (ant)
Advertisement