Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas, Modusnya Lempar Bola Tenis
Petugas Lapas Klas IIA Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lapas. Penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas ini dilakukan dengan modus melemparkan bola tenis.
Bukan bola tenis biasa. Saat bola tenis ini dibelah isinya paket sabu-sabu yang sudah dibungkus rapi dalam plastik klip. Pelemparan bola tenis dilakukan dari luar pagar Lapas ke area blok hunian narapidana Blok G. Aksi penyelundupan narkoba ini melibatkan tiga orang narapidana kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka masing-masing berinisial KGP, AJ, dan B.
Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto menyatakan, penyelundupan ini terungkap dari kejelian petugas Lapas Banyuwangi yang melihat hal mencurigakan di depan Blok G. Aktivitas itu terekam dalam kamera CCTV Lapas Banyuwangi. Dalam rekaman CCTV, Minggu, 25 April 2022, sekitar pukul 06.00 WIB, bola tenis itu ditemukan oleh tamping atau narapidana yang bersih-bersih.
"Karena sudah ada pesanan sehingga salah satu warga binaan berinisial B merampas bola itu dan menyerahkan pada AJ. Karena memang AJ yang memesan," jelasnya kepada awak media pada Minggu malam.
Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas Lapas Banyuwangi melakukan penggeledahan di Blok G kamar nomor 10 yang merupakan kamar yang dihuni AJ.
"Dalam penggeledahan itu di saku celana AJ ditemukan narkotika yang diduga sabu-sabu," tegasnya.
Dari hasil penggeledahan itu ditemukan sebanyak 20 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 5 gram. Petugas juga menemukan satu unit HP. Saat dilemparkan ke dalam Lapas, sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik klip kemudian dikemas dengan kantong hitam dan terakhir dimasukkan dalam bola tenis. Tujuannya, untuk memudahkan saat dilempar.
Wahyu menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 3 warga binaan tersebut, diketahui sabu tersebut merupakan milik narapidana berinisial AJ. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan diedarkan oleh B.
Sedangkan KGP bertugas memesan sabu-sabu dari luar Lapas. KGP yang tinggal satu sel dengan AJ memesan melalui komunikasi via ponsel, pada Sabtu, 24 Apri lalu. Selanjutnya sabu-sabu pesanan KGP itu dilemparkan ke dalam Lapas dengan menggunakan bola tenis. Pelemparan barang haram ini dilakukan dari sebelah selatan Lapas.
"Pelemparan bola tenis yang berisi narkotika itu diperkirakan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB atau pukul 03.00 WIB," tegasnya.
Menindaklanjuti kasus ini, Lapas Banyuwangi kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse narkoba Polresta Banyuwangi. Ketiga orang itu kemudian diserahkan pada petugas Kepolisan untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Jadi ini salah satu bentuk komitmen kami untuk betul-betul memberantas narkoba," pungkasnya.
Advertisement