Gagalkan Kiriman Antar Pulau, Polisi Amankan 1 Kg Sabu-sabu
Sat Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jaringan Aceh ke Jawa Timur (Jatim). Saat diamankan para pelaku didapati membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Murunduri mengatakan, dari aksi digagalkannya pengiriman barang haram tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang kurir.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Junandas Pria 33 tahun itu merupakan warga Jalan Rajawali, Sumatra Utara. Sedangkan Murliadi, 40 tahun, tinggal di Gumpang Matangkuli, Aceh Utara.
Daniel mengungkapkan penangkapan tersebut, berawal dari adanya informasi mengenai adanya pengiriman sabu-sabu dari Sumut ke Jatim. Berdasarkan kabar, narkotika itu dikirim melalui udara.
"Kami melakukan penyelidikan atas informasi akan adanya pengiriman sabu-sabu melalui penerbangan dari Sumatra ke Jatim,” kata Daniel di Polrestabes Surabaya, Senin, 6 Desember 2021.
Mendapatkan informasi itu, Daniel pun menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan penelusuran di kawasan Bandara Internasional Juanda. Dengan tujuan menemukan para pelaku.
“Anggota yang kami sebar di sekitar Bandara, mendapati dua orang yang sangat mencurigakan sehingga dilakukan pembuntutan," jelasnya.
Aparat kepolisian akhirnya menangkap kedua kurir jaringan antar pulau itu di salah satu hotel di sekitar Juanda. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1 kg.
"Setelah dilakukan penggeledahan, kami mendapati 10 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1 kg itu, ditemukan di celana kedua tersangka. Mereka menyimpan barang bukti itu, untuk menghindari terdeteksi X-Ray," ucapnya.
Saat diinterogasi, para pelaku mengaku sudah mengirimkan barang haram tersebut dari Sumatra ke Jatim sebanyak tiga kali. Dengan upah Rp 20 juta untuk 1 kg sabu-sabu yang berhasil dikirim.
"Tersangka sudah melakukan pengiriman sabu-sabu ke Jawa timur sebanyak tiga kali, dengan upah 20 juta rupiah dalam 1 kg," ujar Daniel.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana hukuman mati.